Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Gaga Muhammad saat menjalani sidang di PN Jakarta Timur. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Persidangan kasus kecelakaan dengan terdakwa Gaga Muhammad memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Jaksa menuntut mantan pacar mendiang Laura Anna itu dengan hukuman 4,5 penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," ujar salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutan, dilansir Suara.com.

Selain pidana penjara, Gaga juga dituntut denda Rp. 10 juta. Bila denda tersebut tak dibayar, diganti kurungan dua bulan.

Baca: Kisah Laura Anna, Meninggal Dunia saat Berjuang Mendapatkan Keadilan

Lebih lanjut, JPU menerangkan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada Gaga Muhammad. Mulai dari perbuatan Gaga yang berimbas ke kelumpuhan Laura Anna.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi Laura Anna Edelenyi, yang berdampak pada hilangnya pekerjaan Laura sebagai selebgram. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ujar JPU.

JPU juga menyoroti kondisi Gaga Muhammad yang berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi sebagai alasan pemberat lain. Ditambah pula, Gaga tidak pernah memberikan biaya perawatan bagi Laura.

Sementara untuk alasan yang meringankan, JPU menjadikan sikap Gaga Muhammad dalam sidang sebagai pertimbangan.

"Terdakwa bersikap sopan, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum, dan terdakwa masih berusia muda. Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya di kemudian hari," kata JPU.

Menyikapi tuntutan JPU, Gaga Muhammad lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Kami minta waktu satu minggu," ucap Fahmi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar adalah 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews