UU HKPD Disahkan, Buka Peluang Pemerintah Daerah Berutang

UU HKPD Disahkan, Buka Peluang Pemerintah Daerah Berutang

Ilustrasi.

Jakarta - Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) resmi disahkan oleh DPR.

Sejumlah keuntungan dinilai akan didapat pemerintah daerah, salah satunya terbukanya peluang pemda untuk mencari pinjaman alias utang.

Dalam Bab XII salinan undang-undang tersebut, dimuat khusus pasal-pasal mengenai pinjaman daerah."Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman untuk membiayai sebagian anggarannya," bunyi Pasal 77 ayat 1 undang-undang tersebut.

Kendati begitu, ayat selanjutnya di pasal tersebut menegaskan bahwa Pemda tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak dari luar negeri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Arman Suparman berpendapat memang boleh-boleh saja Pemda bisa mengajukan pinjaman sendiri.

Kendati demikian, Arman mengingatkan agar mekanisme pengajuan pinjaman itu mesti terutama memperhatikan kemampuan membayar suatu daerah.

"Sah saja kita berutang, termasuk sebagai orang pribadi kan bisa berutang, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah dalam proses berutang itu, atau melakukan pinjaman baik itu kepada pihak ketiga, kepada pemerintah pusat. Yang perlu dipertimbangkan bagaimana daya dukung Pemda untuk membayar ke depan," kata Arman dilansir kumparan, Senin (13/12/2021).

Kemampuan daerah dalam membayar ini terutama harus bisa diukur oleh pemerintah. Sehingga, diperlukan pengawasan secara langsung oleh pemerintah pusat.

Menurut Arman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mesti benar-benar memegang peranan strategis sebagai pengawas dan evaluasi seluruh proses pengajuan utang yang dilakukan Pemda.

"Ketika pusat membolehkan daerah melakukan pinjaman, yang perlu diperhatikan seperti apa pengawasan pusat. Jangan sampai membebani daerah tersebut ke depan, terutama dalam proses membayar utang tersebut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews