Gapensi Batam: Persaingan Tak Sehat Dunia Konstruksi Matikan Kontraktor Kecil
Gapensi Batam membahas isu penting jelang pelaksanaan Rakercab. (Foto: Arjuna/Batamnews)
Batam, Batamnews - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Batam meminta agar mereka lebih banyak dilibatkan dalam proyek pemerintah dikarenakan saat ini susahnya dapat pengerjaan.
Permintaan tersebut tentunya diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pembahasan mengenai hal itu akan didiskusikan bersama pihak terkait pada Rakercab Gapensi Batam, akhir Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Tak Perlu Lagi ke Luar Negeri, RSBP Batam Resmikan 5 Layanan Kesehatan Terbaru
"Ada juga persaingan yang tak sehat di dunia konstruksi. Selama ini kontraktor kecil aksesnya ke pemerintah susah," kata Ketua Pelaksana Rakercab, Iswahyudi.
Nantinya, Gapensi Batam akan meminta solusi agar mendapatkan pengerjaan proyek yang adil dan merata sehingga semua anggota terbantu dan dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
"Ini juga akan kita minta solusi, sehingga anggota kami ini sekarang tidak jual gorengan, pak. Sekarang kontraktor kecil banyak jual gorengan, apa lagi dimasa Covid-19," katanya.
Soal besaran harga proyek, ia pun berharap antara Pemko dan BP Batam agar dicocokkan. Karena selama ini standar harganya tidak matching.
Ada juga problematika kontraktor kecil yang susah untuk bisa berkembang. Nanti, saat beraudiensi di Rakernas, Iswahyudi minta kepada pemangku jabatan untuk memberikan paket-paket kecil kepada perusahaan konstruksi mikro.
"Harusnya tender di bawah Rp 15 miliar ternyata jadi Rp 15 milliar ke atas. Akhirnya perusahaan menengah atas saja yang dapat ikut, perusahaan mikro kecil ini tak mendapatkan akses untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Jadi dengan Rakercab nanti kita bisa mencari solusi terbaik dan juga bagaimana kontraktor bisa mengurus legalitas agar lebih mudah dan cepat," ujar dia.
Sementara Wakil Ketua Gapensi Batam, Halomon Tampubolon melihat bahwa BP Batam melelangkan proyek besar-besaran sampai dengan Rp 500 miliar. Tentunya itu tak menguntungkan bagi perusahaan konstruksi mikro kecil.
Harusnya perusahaan mikro kecil tersebut sudah diuntungkan dengan diberlakukannya peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Kata dia, aturan itu sangat menyenangkan bagi pelaku usaha jasa konstruksi karena 90 persen dari anggota Gapensi Batam merupakan jasa konstruksi yang kecil.
Baca juga: Cegah Korupsi, BP Batam Bekali Pegawai Pemahaman Gratifikasi
"Yang tadinya di peraturan PUPR Nomor 14 Tahun 2020, usaha mikro itu dibatasi sampai dengan Rp 2,5 miliar. Sekarang dengan terbitnya LKPP Nomor 12 Tahun 2021 maka kita sudah dapat mengikuti lelang sampai dengan Rp 15 miliar," ujarnya.
Namun, itu semua berbanding terbalik dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Dimana dalam pelaksanaan, BP Batam tidak menyiapkan proyek kecil di bawah Rp 15 miliar untuk bisa dilaksanakan sehingga mengakibatkan kontraktor mikro kecil tak pernah melakukan pengerjaan proyek otorita.
"Dengan rakercab nanti, kami akan beraudiensi dengan BP Batam supaya kita diberikan 15 persen dari anggaran tersebut untuk perusahaan jasa konstruksi mikro," kata Halomon.
Komentar Via Facebook :