Cerita Pemabuk di Batam yang Ngaku Jadi Korban Begal ke Polisi

Cerita Pemabuk di Batam yang Ngaku Jadi Korban Begal ke Polisi

Ilustrasi begal sepeda. Pixabay

Batam, Batamnews - Ada-ada saja kelakuan pria paruh baya berinisial ML (49). Laporan palsu Ia buat ke Mapolsek Batuaji dan mengaku sebagai korban begal. 

Padahal barang-barang miliknya, Ia gadaikan sebagai jaminan di kafe tempatnya minum-minum.

ML sebenarnya pemabuk yang tak mampu membayar minuman di kafe. Karena keasyikan minum tagihan membengkak hingga senilai Rp 2 juta lebih. Ia tak mampu membayar.

Kasus ini berawal saat ML datang ke Polsek Batuaji. Ia mengaku sepedamotor hingga handphone-nya dibawa kabur begal yang menyergapnya di kawasan Hutan Mata Kucing. Cerita ini sengaja dibuat-buatnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan penyidik.

Curiga dengan laporan ML, penyidik kemudian menginterogasi ulang. Dari situlah terkuak kejadian sesungguhnya. ML ternyata mengarang cerita.

Karena ulahnya ini, polisi akhirnya menahan ML sebagai tersangka pembuat laporan palsu.

Kapolsek Batu Aji Kompol Ganjar Kristanto menyebutkan, ia datang ke Polsek pada Selasa (26/10/2021) membuat laporan kepolisian tindak kejahatan.  

"Jadi dia membuat laporan kepada kita lebih dulu," ujar Ganjar, Kamis (28/10/2021).

Di laporan tersebut menerangkan bahwa dirinya dari arah Sekupang hendak pulang kerumahnya yang berada di bilangan Tanjung Uncang, Batu Aji. 

Ia bercerita di jalan raya Diponegoro, tepatnya di depan hutan wisata Mata Kucing tiba-tiba dirinya menabrak sebuah tali yang melintang. 

Setelah itu motor Honda Beat yang ia kendarai terhenti karena tersangkut tali tersebut. "Saat itu kata dia kejadian pukul 02.00 dini hari," kata Kapolsek.

Saat itu dikatakan ML ada 6 orang muncul dari semak-semak dan merampoknya. Ia mengaku sepedamotor dan handphone Oppo A5 dan juga uang senilai Rp 1,5 Juta dibawa kabur perampok. Ia kemudian jalan kaki ke Polsek Batuaji.

"Tim kami bergegas melakukan penyelidikan lapangan," kata Kapolsek.

ML yang diinterogasi ulang terkait kejanggalan itu akhirnya menyudahi drama pura-pura dirampok itu.

"Ia mengakui bahwa dirinya telah membuat laporan palsu karena barang-barang miliknya dijaminkan di Kafe Dewi Sri yang berada di Sagulung karena tak mampu membayar tagihan minuman," kata Kapolsek lagi.

 

Saat itu ia memesan minuman jenis Chivas dengan tagihan Rp 2.705.000, karena tak sanggup bayar semua barangnya dijaminkan kepada kasir kafe tersebut.

Petugas pun mendatangi kafe tersebut guna mencocokkan kembali keterangannya. Ternyata benar.

ML dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP. Ancamannya bisa 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews