Disdukcapil Natuna: Banyak Pernikahan yang Belum Tercatat Secara Sah

Disdukcapil Natuna: Banyak Pernikahan yang Belum Tercatat Secara Sah

Kartu keluarga. (Foto: ilustrasi)

Natuna, Batamnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna membantu penerbitan KK bagi yang status pernikahannya belum tercatat secara sah, hingga pasangan nikah siri.

Hal ini berguna untuk memberikan kepastian hukum kepada warga. Mulai dari status hukum terhadap anak, kebijakan administrasi kependudukan, status perkawinan. Gunanya menghindari polemik terkait penerbitan KK bagi pasangan nikah siri.

Kadisdukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengatakan jika Dirjen Dukcapil Kemendagri, memfasilitasi perihal penerbitan KK tersebut

“Tiap WNI wajib terdaftar dalam kartu keluarga. Serta perlu digaris bawahi, bahwa Disdukcapil kabupaten atau kota tidak menikahkan tapi mencatatkan, berbeda dengan perkawinan non muslim yang pencatatan perkawinannya harus berada di Disdukcapil,” terang Ilham Kauli, Selasa (26/10/21).

Ilham Kauli juga menjelaskan, bahwa di wilayah administratif Kabupaten Natuna, tak hanya karena nikah siri, namun memang masih banyak masyarakat yang belum tercatat secara sah. Hal ini tentu menjadi polemik di masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukannya.

“Sebagai contoh masyarakat yang telah lama berkeluarga, tetapi tidak tercatat dokumen kartu keluarga atau dalam satu rumah terdapat dua kartu keluarga yang berbeda,” paparnya.

Disdukcapil Kabupaten Natuna, lanjut Ilham Kauli, sesuai dengan amanat Perpres 96 tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, telah lama menerapkan aturan pernikahan siri dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ditambahkannya, ada beberapa poin penjelasan yang penting dalam pencatatan pernikahan siri.

Pertama, masyarakat yang telah hidup berkeluarga sejak lama atau dalam satu rumah terdapat dua kepala keluarga dan tidak memiliki dokumen nikah secara sah, menurut undang-undang yang berlaku dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten Natuna, namun status perkawinannya dalam kartu keluarga dibunyikan perkawinan belum tercatat.

Kedua, masyarakat berpoligami atau beristri lebih dari satu status kepala keluarga hanya dapat memilih salah satu Kartu Keluarga dan status pada kartu keluarga dapat dicatatkan apabila istri pertama atau kedua memiliki dokumen pernikahan yang sah dapat dicatatkan status perkawinan tercatat. 

Sedangkan apabila istri pertama atau kedua tidak ada dokumen perkawinan secara tidak sah, menurut undang-undang berlaku status perkawinannya akan dicatat menjadi perkawinan tidak tercatat.

Ketiga, status anak dalam pernikahan siri dapat diterbitkan dokumen akta kelahiran dengan penambahan frasa pada dokumen akta kelahiran berbunyi “Yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews