Kedaluwarsa Desember, Pemko Batam Percepat Distribusi Vaksin Bantuan Singapura

Kedaluwarsa Desember, Pemko Batam Percepat Distribusi Vaksin Bantuan Singapura

Vaksin AstraZeneca bantuan Singapura untuk Batam dan Kepulauan Riau. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sebanyak 60 ribu dosis vaksin AstraZeneca bantuan Singapura segera didistribusikan ke sejumlah puskesmas di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memastikan pendistribusian vaksin tengah berjalan, mengingat vaksin bantuan tersebut akan habis masa pakai atau kedaluwarsa pada Desember 2021 mendatang.

"Langsung dikirim nanti ke puskesmas. Karena kami ingin vaksin ini cepat digunakan,” ujar Amsakar, Kamis (30/9/2021).

Ia mengatakan bantuan vaksin tersebut memang sangat diperlukan, karena capaian vaksinasi di Batam masih 85 persen. Sehingga bantuan ini sangat diharapkan untuk menuju 100 persen capaian vaksinasi.

“Jadi bantuan ini tentu cukup membantu masyarakat yang tengah menunggu vaksin,” katanya.

Ia mengakui jumlah warga yang belum divaksin tidak banyak lagi, vaksin AstraZeneca bantuan dari Singapura akan didistribusikan melalui 21 titik puskesmas di Kota Batam.

"Perangkat RT dan RW sama-sama bergerak untuk melakukan pendataan terhadap warga yang belum divaksin. Jadi nanti petugas akan buka posko vaksin di perumahan warga, untuk mempermudah pelaksanaan vaksin," jelasnya.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Amsakar mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan massa. Skema yang digunakan yaitu diatur berdasarkan dosis.

"Misalnya pada jam pertama untuk warga yang mendapatkan dosis pertama, selanjutnya untuk warga yang mendapat dosis kedua,” ucapnya.

Amsakar mengaku optimis vaksin ini akan habis sebelum masa kedaluwarsa. Pihaknya sudah merapatkan perihal pendistribusian dan penyuntikan vaksin ini dalam waktu sesingkat mungkin.

“Menurut saya jumlah 60 ribu dosis ini bisa habis dalam waktu satu Minggu, karena satu hari saja petugas kesehatan bisa suntik hingga 20 ribu lebih," kata dia.

BC Bebaskan Izin Impor

 

Sementara itu, Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam, Hembran Dita menyebutkan pihaknya memberikan pelayanan fasilitas kepabeanan dan atau cukai atas vaksin bantuan tersebut/

"Termasuk perpajakan atas impor barang keperluan penanganan pandemi Covid-19," ujar Hembran, Kamis (30/9/2021).

Lanjutnya, terhadap vaksin tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 Impor.

Menurutnya, pemberian fasilitas impor vaksin ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka penanganan Pandemi.

"Dengan adanya kedatangan vaksin ini dapat mempercepat proses Vaksinasi masyarakat di kota Batam, Bea Cukai berkomitmen tinggi mendukung pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19," pungkasnya.

(ret/rez)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews