Motif Pembunuhan Sadis Bos Besi Tua di Tanjungpinang

Motif Pembunuhan Sadis Bos Besi Tua di Tanjungpinang

Polda Kepri mengekspos hasil pengungkapan kasus pembunuhan bos besi tua (scrub) di Tanjungpinang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Polda Kepri mengekspos kasus pembunuhan di Tanjungpinang dengan korban juragan besi tua, Zainudin (48), Rabu (29/9/2021).

Bos besi scrab itu tewas mengenaskan. Usai dibunuh, jasadnya dikubur oleh dua pelaku, pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Dua tersangka yakni Zulkipli (27) yang merupakan anak buah korban dan Adi Kuntet (45) yang merupakan tukang bangunan. Keduanya saling mengenal.

Baca juga: Pria Tanjungpinang Tenggelam di Danau Biru Bintan, Diduga Korban Kriminal

Diceritakan dalam ekspos itu, korban Zainudin mengajak Zul membeli sebuah kendaraan. Zul berniat jahat, pasalnya Zainudin sedang membawa banyak uang. Ia akhirnya mengajak rekannya Adi. Ia berencana merampok bosnya itu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tersangka Adi menyarankan nyawa Zainudin dihabisi untuk menghilangkan jejak.

"Jadi mereka berdua merencanakan merampok korban. Adi Kuntet mengatakan bahwa korban kalau tak dibunuh maka kita akan ketangkap, maka keduanya berencana merampok sekaligus membunuh," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (29/9/2021).

Pada hari itu, mereka bertiga berangkat dari rumah korban menuju arah Kijang, Kabupaten Bintan untuk membeli kendaraan tersebut. Setibanya di Kilometer 20 arah Kijang, kedua tersangka melakukan aksinya.

Korban yang tengah mengendarai mobil Avanza Veloz berwarna putih tiba-tiba dicekik dari bangku belakang oleh Andi Kuntet.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Samarinda Batam, Pelaku Perankan 21 Adegan

Zul yang berada dibangku samping korban ikut memukul korban dan akhirnya korban meninggal dunia. 

Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak. "Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul," katanya.

 

Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat disebelah tower kedua mereka mengubur korban. 

Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju kawasan Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban. 

Mobil korban dibuang kedalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta rupiah. 

Kedua tersangka pun pulang kerumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang. 

Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang. 

Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban. Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.

Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku. Mereka melacak keduanya di Riau. Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain. 

Tersangka mengaku dendam, sering kena marah korban

Tersangka Zulkipli (27) yang merupakan otak dari perbuatan tersebut beralasan bahwa dirinya tega melakukan perbuatan tersebut. Ia mengaku sakit hati terhadap korban. 

Korban sering sekali memarahi, menghina bahkan menyuruh dirinya pisah dengan istrinya. "Saya dihina, dia (korban) bilang bahwa saya tak sanggup menghidupin istri saya," kata Zul.

Zul mengaku sering kena marah oleh korban, pasalnya Zul sering meminjam uang korban dan tak sanggup mengganti.

Uang hasil rampokan dibelikan rumah

Sementara itu uang dari hasil kejahatan itu dibelikan emas, rumah juga beberapa kendaraan sepeda motor.

Keduanya disangkakan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat pidana mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews