Terjerat Pinjol, Teller BRI di Riau Bobol Miliaran Rupiah Duit Nasabah

Terjerat Pinjol, Teller BRI di Riau Bobol Miliaran Rupiah Duit Nasabah

Tersangka HN, eks teller BRI yang membobol dana nasabah. (Foto: Polda Riau)

Pekanbaru, Batamnews - Perempuan berinisial HN (29) ditangkap oleh anggota Polda Riau terkait dengan pembobolan uang milik nasabah BRI hingga miliaran rupiah.

Saat membobol uang nasabah, HN diketahui merupakan teller bank BUMN tersebut. Belakangan, dia sudah dipecat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain), pengawas di BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan. 

Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama, tepat pada Senin (22/3/2021) lalu.

Atas kecurigaan itu, pihak BRI Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak perbankan, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

Hasil penyelidikan ditemukan user ID milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai. 

ID pengguna itu tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021.

"Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan," kata Sunarto, Selasa (21/9/2021).

Menurut Narto, tersangka HN menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. 

Ia menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi HN di BRI dan BCA.

Setelah dihitung penyidik, ada 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.

"Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkapnya.

Narto menambahkan, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online (pinjol) dan untuk kepentingan pribadi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," katanya.

Lalu, Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews