Heboh Sengketa Pemotongan Row Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion 

Heboh Sengketa Pemotongan Row Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion 

Patok yang dipasang pihak yang mengaku pemilik lahan di Perumahan Winner (Foto: Dok. Batamnews @2020)

Batam, Batamnews - Komplain warga Perumahan Winner Millenium Mansion yang berada Pasir Putih, Bengkong Sadai, Batam berlarut-larut sampai sekarang. 

Hal ini masih terkait masalah pemotongan row jalan di perumahan mereka oleh pengembang lain.

Masalah ini sebelumnya sudah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Batam, pada 9 Juli 2021 lalu. DPRD juga memanggil PT Trikarsa Ekualita/PT Sentral Leejaya Costapati yang melakukan aktvitas itu.

Cindy, salah seorang warga Perumahan Winner Millenium Mansion mengatakan, BP Batam sendiri belum melakukan langkah untuk mencegah hal tersebut. 

"Tidak ada langkah BP Batam. Telah bertolak belakang dengan janji BP Batam dalam 2x Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD. Saat ini pihak pasir putih (PT sentral) telah melakukan aktivitas dan malah menimbun drainase yang secara jelas terlihat di google maps, hal ini telah merusak lingkungan dan menyebabkan banjir," ucapnya, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya dalam kesimpulan rapat, 9 Juni 2021 lalu disebutkan jika BP Batam akan turun ke lokasi untuk memastikan kegiatan PT Sentral dan apabila ada kegiatan melanggar akan diberhentikan.

Menurut informasi warga, bahwa PT Sentral masih melakukan pekerjaan di lahan tersebut dan warga merasa terintimidasi. Status lahan itu sendiri dikabarkan saat ini masih dalam proses kasasi.

Dalam notulen RDP saat itu, perwakilan warga RT 03/17, Bengkong Sadai, Rindu Manurung menyebutkan jika lahan masih status quo.

"Tetapi mereka sudah memasang tiang dan melakukan intimidasi dan memasang tali, seakan-akan lahan itu adalah lahan mereka," ucapnya.

Perwakilan pengembang perumahan PT Millenium, Johan Sembiring mengatakan BP Batam kurang tegas. Menurutnya pemberian alokasi lahan baru harusnya memperhatikan alokasi lama.

"Dokumen kami semua lengkap. Satu sertifikat mengalahkan ratusan sertifikat lain. Bagaimana mungkin bangunan yang sudah ada bisa kalah dengan bangunan yang akan dibangun. PL kami tahun 2002 sedang PT Sentral 2013. Dan baru akan membangun," tuturnya

Rapat saat itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto.

"Komisi I sebelumnya sudah menyerahkan kepada BP Batam untuk memfasilitasi pertemuan antara PT Milenium dan PT Equalita. Kami sebelumnya menganggap masalah sudah selesai. Namun kami dapat laporan warga masalah belum selesai bahkan masuk ranah hukum," ucapnya.

Sebelumnya warga dibikin kaget setelah jalan di tengah perumahan mereka dipatok pihak yang mengaku pemilik lahan. "Mereka bikin patok di jalan, katanya dari pak Suban," ujar seorang warga kepada Batamnews.

Warga pun bingung. Sedangkan pihak pengembang (PT Millenium) belum mengambil tindakan. Mereka mengaku tak mengetahui penyebab dari dipatoknya jalan perumahan tersebut.

“Jalan yang selama ini dipakai, ternyata punya Pasir Putih (PT Sentral),” ujar warga lainnya, Surya kepada batamnews saat itu.

Dia bersama warga lainnya sama sekali tidak menyangka bahwa akan menjadi seperti ini, pasalnya sudah bertahun-tahun tinggal di sana tapi baru tahu ternyata tanah jalan tersebut milik pihak lain.

“Ini bisa bahaya nih kalau begini, bisa-bisa nanti kami nggak punya jalan lagi,” kata Surya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews