Sidang Jurnalis Inggris, Jaksa Penuntut Akan Sampaikan Replik

Sidang Jurnalis Inggris, Jaksa Penuntut Akan Sampaikan Replik

Persidangan dua jurnalis Inggris Neil dan Rebecca di PN Batam. (Foto: BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, hari ini kembali dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/10/2015).

Neil dan Rebecca akan mendengarkan jawaban (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Bani I Ginting terhadap pledoi penasihat hukum kedua jurnalis lepas tersebut.

Sebelumnya kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledao atau nota pembelaan terhadap segala tuduhan jaksa. 

Tim penasihat hukum sepakat, Neil dan Rebecca bukanlah seorang kriminal melainkan jurnalis yang tengah melakukan observasi sebelum melakukan kerja jurnalistik.

Selain itu tuduhan jaksa dinilai tidak kuat, apalagi sejumlah orang yang terlibat di kasus tersebut tak bisa didatangkan ke meja hijau.

Keduanya dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Jaksa menuntut keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 122 huruf a UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo asal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tidak saja UU Keimigrasian, JPU juga menjerat keduanya dengan hukuman pidana.

Dua jurnalis yang biasa disapa, Bonner dan Prosser ditangkap pada 28 Mei lalu saat mengambil gambar film dokumenter di perairan Belakang Padang, Batam, sebagai ilustrasi dalam aksi perompakan di perairan Belakang Padang, Kota Batam.

Usai melakukan kegiatan itu mereka ditangkap jajaran TNI AL dan diserahkan ke Imigrasi dan pihak kepolisian. Ada 9 orang lokal yang turut terliat dalam pembuatan film dokumenter itu.

Bonner dan Prosser telah menjalani tahanan selama lebih kurang 4 bulan baik tahanan kota maupun tahanan Kejaksaan Negeri Batam

Neil dan Rebecca, sebelumnya didakwa telah melakukan pelanggaran UU Keimigrasian saat melakukan pengambilan gambar pembuatan film dokumenter di perairan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews