Wajib Tahu, Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dengan Transportasi di Kepri

Wajib Tahu, Aturan Lengkap Terbaru Perjalanan dengan Transportasi di Kepri

Pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemprov Kepri memberlakukan aturan ketat terkait perjalanan di masa pandemi Covid. Pada 26 Juli 2021 lalu, surat edaran ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatur terkait prosedur perjalanan

Surat Edaran Nomor 548/SET-STC19/VII/2021 itu Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Tranportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Satgas Covid Kepri dan pemerintah memiliki pertimbangan dalam menerapkan aturan ini, pasalnya intensitas penyebaran Covid19 di Kepri termasuk varian baru Covid terjadi di seluruh Indonesia.

Selain itu disebutkan dalam surat tersebut pertimbangan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan moda transportasi umum, berpotensi menyebabkan peningkatan intensitas penyebaran Covid-19.

Begitu juga kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Berikut aturan resmi yang wajib diketahui pelaku perjalanan di Kepri, baik untuk moda transportasi darat, laut dan udara, disadur dari surat edaran tersebut: 

1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab.

2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk:

a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan

b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

3. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo);

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

4) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

5) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

6) Dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk:

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan;

b. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan

c. Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah.

 

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

3) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

4) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

5) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

c. Menggunakan Moda Transportasi Darat.

1) Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; 

2) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

3) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masingmasing.

4. Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo)

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

3) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID19;

4) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

5) Dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk:

a. Khusus bagi kru kapal yang melayani distribusi logistik yang turun dari kapal ke kawasan Pelabuhan, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik atau pembawa kebutuhan pokok diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

3) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID19; serta

4) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

5. Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

6. Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter;

b. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-COVID19 maksimal 5 (lima) orang;

c. Persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a dan b, serta poin 4 huruf a dan b, berlaku bagi seluruh PPDN (semua umur); 

d. Bagi kru/awak kapal penumpang/penyeberangan, dan pesawat udara yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

e. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota masing-masing;

f. Dalam hal kondisi fasilitas kesehatan/laboratorium pada wilayah embarkasi/asal PPDN tidak memiliki sarana RT-PCR dan/atau tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara/laut agar dapat melaksanakan pengujian RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen di bandar udara/Pelabuhan pada wilayah debarkasi/tujuan;

g. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;

h. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan;

i. Operator moda transportasi umum wajib memastikan para penumpang melakukan pengisian e-HAC secara benar sebelum keberangkatan dan/atau sebelum penumpang meninggalkan moda transportasi umum;

j. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing.

7. PPI yang melaksanakan perjalanan internasional masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi calon PPI yang berada dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau;

b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

c. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh);

d. Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia;

e. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;

f. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

g. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4;

h. Dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan;

i. Khusus bagi kru/awak kapal barang yang melakukan perjalanan lintas negara masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (yang tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan) wajib mempedomani ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

8. Kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk:

a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas;

b. Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing; serta

c. Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNIPOLRI.

9. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 s.d. 2 Agustus 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews