Sebelum Meninggal di Pesawat, Wabup Sangihe Tegas Tolak Aktivitas Tambang

Sebelum Meninggal di Pesawat, Wabup Sangihe Tegas Tolak Aktivitas Tambang

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong.

Jakarta, Batamnews - Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong secara tegas menolak aktivitas tambang, sebelum ia meninggal mendadak di pesawat rute Denpasar-Makassar.

Penolakan aktivitas tambang itu disampaikan Helmud melalui sepucuk surat yang dikirimkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 28 April 2021.

Isi suratnya, Helmud meminta agar Kementerian ESDM membatalkan Surat Izin bernomor 163/K/MB.04/DJB/2021 tentang operasi tambang emas seluas 42 ribu hektare diterbitkan 29 Januari 2021.

Ia menyebutkan beberapa alasan agar Menteri ESDM mengevaluasi kembali pemberian izin pertambangan.

Pada poin awal, Helmud menyebut kegiatan pertambangan di Pulau Sangihe tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Baca: Wakil Bupati Sangihe Meninggal Dunia dalam Pesawat Rute Denpasar-Makassar

Sangihe sendiri merupakan pulau kecil seluas 737 hektare yang dinilai rentan terkena dampak aktivitas pertambangan.

Poin selanjutnya menyebut, penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya hak atas kepemilikan tanah atau kebun masyarakat.

Dikhawatirkan juga bahwa masyarakat akan terusir dari tanahnya dan berpotensi melahirkan permasalahan sosial.

Dalam surat itu juga disebutkan, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya, namun tak memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan meninggalkan kerusakan lingkungan.

Dijelaskan pula bahwa gelombang penolakan di kalangan masyarakat terjadi secara masif. Lokasi Kepulauan Sangihe yang berada di perbatasan dikhawatirkan akan menimbulkan dampak serius jika terjadi konflik, terlebih pada sisi pertahanan negara.

Pada bagian akhir surat itu, ia meminta agar wilayah pertambangan yang ada di Sangihe bisa dijadikan sebagai pertambangan rakyat.

Dalam surat tersebut tertulis beberapa tembusan, diantaranya ialah menteri Lingkungan Hidup RI serta Menteri Kelautan dan Perikanan RI.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews