Sembako, Pasir Hingga Sekolah Bakal Kena PPN 12 Persen

Sembako, Pasir Hingga Sekolah Bakal Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca: Pemerintah Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:

  1. Beras dan Gabah
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kedelai
  5. Garam Konsumsi
  6. Daging
  7. Telur
  8. Susu
  9. Buah-buahan
  10. Sayur-sayuran
  11. Ubi-ubian
  12. Bumbu-bumbuan
  13. Gula Konsumsi

Barang Hasil Tambang

 

Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN.

Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN:

  1. Minyak Mentah (crude oil)
  2. Gas Bumi
  3. Panas Bumi
  4. Pasir dan Kerikil
  5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara
  6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit

Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Jasa Pendidikan

 

Jasa pendidikan juga akan terkena PPN 12 persen. Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP.

Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.

Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews