Penyanyi Kondang Malaysia Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Langgar Prokes

Penyanyi Kondang Malaysia Siti Nurhaliza Didenda Rp 34 Juta Langgar Prokes

Siti Nurhaliza (Foto:ist/kompas)

Malaysia, Batamnews - Penyanyi kondang asal Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, didenda 10 ribu ringgit atau setara dengan 2400 US $ lantaran melanggar protokol kesehatan Corona. Jika dirupiahkan, total dendanya mencapai 34 juta rupiah.

Pasangan suami istri tersebut menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik'. Acara yang diadakan khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir di bulan April.

Tak hanya Siti Nurhaliza dan sang suami, tiga orang lainnya yang ikut dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, pengkhotbah selebriti Azhar Idrus, dan Don Daniyal juga masing-masing dikenai denda.

Baca juga: Perjalanan Antarnegara Picu Klaster Baru Corona di Malaysia

Dikutip dari Channel News Asia, Kepala Kepolisian Selangor pada Kamis kemarin, merinci beberapa pasangan artis lain yang hadir dalam acara Siti Nurhaliza.

Polisi Selangor telah membuka penyelidikan atas upacara keagamaan tersebut setelah mendapat laporan, jika acara diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Movement Control Order (MCO) Malaysia.

Salah satu pelanggaran yang disoroti yaitu adanya perjalanan antarwilayah bagian Malaysia. Beberapa tokoh terkemuka dinilai polisi telah melintasi batas wilayah untuk menghadiri acara Siti Nurhaliza.

 

Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya mampir sebentar untuk berdoa dan tak lama setelahnya langsung pergi kembali.

Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.

Pasalnya, berita tentang selebriti yang melanggar protokol kesehatan telah mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.

Baca juga: Covid-19 di Malaysia Lebih Parah dari India, Ini Datanya

Beberapa warga kecewa jika selebriti dan politisi kemungkinan diizinkan melanggar aturan protokol kesehatan dan dikenakan denda yang ringan. Hal ini memicu persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Malaysia.

Namun, dalam wawancara yang disiarkan akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan dengan tegas tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum , (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews