Bos Indomaret dan Buruh Ketemuan, Rencana Boikot Batal?

Bos Indomaret dan Buruh Ketemuan, Rencana Boikot Batal?

Ilustrasi. (Foto: detikcom)

Jakarta - Kalangan buruh mengonfirmasi bakal melakukan pertemuan dengan manajemen PT Indomarco Prismatama pada siang hari ini, Kamis (27/5/2021).

Rencananya, pertemuan tersebut bakal membahas nasib karyawan Indomaret Anwar Bessy yang dipidanakan terkait demo Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Selain itu, pembahasan juga bakal mengarah pada kelanjutan aksi boikot Indomaret.

"Saya dapat konfirmasi tadi pagi bahwa Direktur Indomarco mau bertemu dengan saya siang ini jam 11.30 difasilitasi Kemnaker, di sekitaran kantor Kemnaker," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dilansir CNBC Indonesia.

Selama ini kalangan buruh mengklaim manajemen enggan diajak berunding, utamanya dalam menyelesaikan sengketa tunjangan hari raya (THR). Alih-alih menyelesaikan masalah lewat dialog, manajemen memilih jalur pidana dengan menuntut anggota FSPMI Anwar Bessy. Indomarco menuntut Anwar dengan alasan perusakan gypsum kantor saat memprotes THR 2020.

Baca: Aksi Boikot Produk Indomaret Dimulai Hari Ini

Tidak terima, kalangan buruh balik melawan dengan cara bakal memboikot Indomaret. Salah satu langkahnya adalah enggan berbelanja hingga aksi di depan kantor Indomaret di berbagai daerah. Namun, aksi tersebut bisa saja batal jika ada kesepakatan pembebasan tuntutan Anwar Bessy.

"Boikot ini bukan tujuan, tapi membela saudara kami yang dikriminalisasi, kalau kriminalisasi dihentikan ya selesai, kita bangun hubungan yang lebih baik. Tapi sisi pahitnya kalau misal manajemen tetap merasa bener, tetap merasa dia kuat, konsep-konsep kemarin akan kita lanjutkan," kata Aziz.

Dalam konsep awal, ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor Indomaret seluruh Indonesia.

Baca: 22 Ribu Anggota FSPMI di Batam Siap Dukung Boikot Produk Indomaret

Lalu buruh akan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di sana. Sebab perusahaan diduga melakukan kriminalisasi pada buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahan yang berlaku.

"Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret," jelasnya.

Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf kepada CNBC Indonesia menyatakan belum bisa komentar soal kabar dialog dengan serikat pekerja siang ini seperti yang disampaikan oleh Riden Hatam.

Namun, jauh sebelumnya pihak PT Indo Marco Prismatama, sempat menanggapi ancaman boikot. Manajemen berkomitmen untuk melakukan dialog.

"Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar," katanya.

Baca: Kronologi Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

Wiwiek menambahkan soal THR telah mendapatkan haknya. Perusahaannya juga tidak pernah menunggak tunjangan itu selama 30 tahun lamanya.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Wiwiek dalam siaran persnya.

Respons Kemenaker

 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.

"Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan)," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021).

Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.

"Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah," kata Anwar.

Dari temuan Kemenaker, Indomaret sebelumnya sempat memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun, sebelum THR 2020.

Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah, berdasarkan peraturan perusahaan.

Namun, pada 2020 perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi covid-19.

Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.

Ia menjelaskan Kemenaker memperbolehkan pemberian THR lebih dari satu bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4. Namun, pemberian THR tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

"Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih, adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews