PN Batam Tunda Sidang Vonis Kasus 'Kencing Minyak' 2 Tanker Asing

PN Batam Tunda Sidang Vonis Kasus

Sidang kasus transfer BBM secara Ilegal oleh dua tanker berbendera asing di PN Batam, Kamis (20/5/2021). (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda putusan kasus 'kencing minyak' dua kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama, Kamis (20/5/2021).

Selain melakukan prosedur ilegal, limbah akibat aktivitas transfer minyak tersebut juga mencemari perairan RI. 

Baca juga: Belum Ada Agen yang Mengklaim 2 Super Tanker Tangkapan Bakamla

Ketua Majelis Hakim, David Sitorus menyampaikan, penundaan tersebut karena perkara ini menjadi perhatian nasional maupun internasional. “Oleh karena itu, sidang kami putuskan untuk ditunda pada Selasa mendatang,” ujar David saat persidangan. 

Adapun persidangan kedua kapal super tanker tersebut dilakukan secara terpisah. Pada sidang pertama, dengan terdakwa nakhoda MT Horse, Mehdi Monghasemjahrom yang merupakan warga negara Iran. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan terdakwa nakhoda MT Freya, Chen Yi Qun yang merupakan warga negara Tiongkok. “Karena ada tambahan surat, itu juga perlu dipertimbangkan,” kata David. 

Dalam berkas perkara, ditemukan fakta bahwa MT Freya yang berbendera Panama dinakhodai Chen Yi Qun berlayar dari Pelabuhan Ying Kou Provinsi Liao Ning, China dengan jumlah ABK 25 orang. 

Lalu tiba di perairan Singapura pada 18 Januari 2021, saat itu nakhoda mendapat perintah dari perusahaannya untuk memindahkan barang. Pada 22 Januari MT Freya mendekat ke MT Horse yang telah tiba lebih dulu. 

Sebelumnya MT Horse bergerak dari pelabuhan Khark Iran pada tanggal 23 Desember 2020 membawa 282.849,66 MT minyak mentah. MT Horse mampir ke Bandar Abbas, Iran, mengangkut tiga security guard bersenjata, dengan membawa tiga peti senjata api, diantaranya 3 AK-47, 1 pistol Colt BVrowning, dan 3 senapan mesin PK, beserta amunisi.

Dan pada 23 Januari, aktivitas transfer BBM ilegal dilakukan dari kapal MT Horse ke MT Freya, saat itu kedua kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), dan menutupi namal kapal dengan kain serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. 

Baca juga: Bakamla Mulai Selidiki Pelanggaran Dua Super Tanker Asing di Batam

Selain itu, diketahui juga terdakwa Chen telah memerintahkan Wang Wie Jie membuang limbah ke laut tanpa menghidupkan Oil Water Separator sebagai penyaring minyak, akibatnya cairan berwarna coklat tumpah ke laut dengan jumlah volume ± 2.500 – 3.000 m3/jam. 

Pada persidangan sebelumnya, Senin (3/5/2021) Jaksa Rumondang yang menangani terdakwa Mehdi membacakan, tuntutan bahwa terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

"Menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi telah terbukti melanggar Pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," kata Rumondang saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Rumondang menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa Mehdi Monghasemjahromi juga terbukti memiliki senjata api, tapi tidak bisa dipidana dengan UU RI No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api sebagaimana dalam dakwaan  kesatu penuntut umum.

Dari dua Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, terang Rumondang, yang terbukti adalah pasal 193 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata dia.

Rumondang juga menambahkan bahwa terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti juga menuntut terdakwa Chen Yo Qun (WN China) selaku nahkoda kapal MT Freya GT.160.216. 

Terdakwa Chen Yo Qun telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Super Tanker MT Horse dan MT Freya Melanggar Hukum di Laut Indonesia

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Yo Qun dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," kata Mega.

Selain pidana penjara, terdakwa terdakwa Chen Yo Qun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews