Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Jakarta, Batamnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. 

Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Surat telegram tersebut sebelumnya menuai kritik dari sejumlah kalangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews