Terjaring Razia Masker, 10 WNA di Bali Didenda Masing-Masing Rp1 Juta

Terjaring Razia Masker, 10 WNA di Bali Didenda Masing-Masing Rp1 Juta

Razia Masker di Bali.

Bali, Batamnews - Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) didenda masing-masing Rp 1 juta, saat operasi tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes), di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (4/4) malam.

Para bule tersebut didenda karena tidak mengenakan masker. "Yang paling banyak tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Para bule yang terkena razia ialah 2 warga negara Amerika, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Jerman, 3 warga negara Prancis, dan 3 warga negara Rusia dan terdapat tiga warga negara yang diberi surat panggilan karena tak bisa membayar denda di tempat. Mereka merupakan dua warga Rusia dan satu orang asal AS.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 31 orang WNA lainnya akibat tidak memakai masker dengan baik dan benar. Dan satu orang WNA asal Korea kini ditahan oleh pihak imigrasi.

"Sedangkan yang ditahan imigrasi karena sama sekali tidak bawa uang dan identitas diri yang bisa dijaminkan untuk denda," ujarnya.

Selain itu, ada WNI yang ikut terjaring ada dua WNI yang dikenai denda Rp 100 ribu akibat tidak memakai masker. Namun, untuk 10 WNI lainnya juga mendapatkan teguran lisan dari petugas tim gabungan karena belum memakai masker dengan baik dan benar.

"Untuk teguran lisan 41 orang, WNI (ada) 10 orang dan WNA (ada) 31 orang," ujar Darmadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews