Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Ini Syaratnya

Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Ini Syaratnya

Ilustrasi salat. (Foto: dok. Batamnews)

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih berjemaah selama Ramadan mendatang. Aturan ini juga berlaku untuk salat hari raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan salat Ied diperbolehkan dengan sejumlah syarat.

"Protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Dan terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jamaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir dilansir CNBC Indonesia, Senin (5/4/2021).

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.

Kemudian, Muhadjir menegaskan untuk salat Ied dilaksanakan di luar rumah. Namun tetap jamaahnya juga harus dalam satu komunitas.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid."
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews