Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Ini Syaratnya

Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Ini Syaratnya

Ilustrasi salat. (Foto: dok. Batamnews)

Dodo

Jakarta, Batamnews - Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih berjemaah selama Ramadan mendatang. Aturan ini juga berlaku untuk salat hari raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa salat tarawih dan salat Ied diperbolehkan dengan sejumlah syarat.

"Protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Dan terbatas pada komunitas, di mana para jamaahnya sudah dikenali satu sama lain. Jamaah yang dari luar mohon supaya tidak diizinkan," kata Muhadjir dilansir CNBC Indonesia, Senin (5/4/2021).

"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," imbuhnya.

Kemudian, Muhadjir menegaskan untuk salat Ied dilaksanakan di luar rumah. Namun tetap jamaahnya juga harus dalam satu komunitas.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid."
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait