Guru di Batam Dipungut Rp 10 Ribu Untuk Vaksin

Guru di Batam Dipungut Rp 10 Ribu Untuk Vaksin

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Batam, Batamnews - Sejumlah guru di Batam diduga dipungut biaya vaksinasi. Mereka dipungut Rp 10 ribu per orang. Pemungutan itu harus disetorkan pada 5 April 2021.

Pungutan bagi guru itu disampaikan melalui pesan di grup WhatsApp. Pihak tersebut meminta kepada Kepala SKB, PAUD, TK, SD, SMP serta SMA Negeri/Swasta di wilayah Bengkong, Batuampar dan Batam Kota.

"Biaya kegiatan vaksin (konsumsi tim medis & para panitia, dan kelengkapan lainnya) dibebankan ke sekolah masing-masing dengan besaran Rp 10 ribu per orang (kepsek, guru, tendik penerima vaksin). Dana disetorkan dengan bendahara Senin, 5 April 2021," demikian kutipan isi WhatsApp tersebut.

Pungutan itu berlaku bagi seluruh guru negeri maupun swasta yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 di kawasan Golden Prawn, Bengkong pada Senin (5/4/2021).

"Ada guru yang melapor ke saya soal pungutan itu," kata Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Batamnews.

Tangkapan layar pesan WA yang berisi pungutan Rp 10 ribu bagi guru di Batam untuk vaksinasi Covid-19. 

Menurut Uba, dari laporan yang ia terima, pungutan itu harus disetorkan kepada beberapa nama untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari TK/SKB, PAUD Negeri/Swasta, SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta di tiga kecamatan tersebut.

Adanya laporan itu, Uba mempertanyakan peruntukkan pungutan tersebut. Karena, dirinya menegaskan anggaran penanggulangan Covid-19 sangat tinggi, namun kenapa masih ada pungutan.

"Anggaran untuk penanggulangan Covid-19 bahkan mengalahkan anggaran-anggaran lainnya. Ini apa maksudnya ada pungutan," kata dia.

Sejauh ini, Batamnews masih mengonfirmasi pungutan bagi guru peserta vaksinasi Covid-19 ke Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews