Polri Selidiki Perusahaan Malaysia dan Singapura Pembakar Hutan

Polri Selidiki Perusahaan Malaysia dan Singapura Pembakar Hutan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kebakaran hutan yang melanda beberapa kawasan di Sumatera dan Kalimantan, melibatkan sejumlah perusahaan asing. Korporasi tersebut berasal dari Malaysia, China dan Singapura.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Perusahaan ada yang di dalam negeri ada juga yang investor asing. Perusahaan Malaysia, ada dari China. Ada juga dari Singapura, tetapi masih dalam penyelidikan," ujar Badrodin.

Hingga 12 Oktober 2015, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari kasus tersebut, 113 kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Dan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Saat ini, pihaknya sudah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka. Sementara untuk perorangan, jumlah tersangka sudah ada 209 orang. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci terkait nama perusahaan tersebut.

"Ada empat perusahan yang sudah masuk ke tahap satu, tinggal tunggu diserahkan kepada jaksa penuntut. Mereka dikenakan Pasal terkait pembakaran hutan dan lahan, yaitu Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandasnya.

(ind/bbs/okezone)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews