Sambut Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 di Batam Tetap Jalan saat Ramadan
Vaksinasi Covid-19 bagi lansia di Kepri, beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Batamnews)
Batam, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa ini disambut baik di daerah, termasuk Batam, Kepulauan Riau. Dinas Kesehatan memberikan sinyal vaksinasi Covid-19 tetap berlangsung pada saat bulan Ramadan mendatang.
"Udah ada kabar dari MUI, vaksin tak membatalkan puasa dan aman," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam Didi Kusmarjadi, Jumat (19/3/2021).
Namun hal yang perlu dikhawatirkan mengenai petugas medis atau vaksinator. Karena saat berpuasa nanti harus menyuntikkan vaksin dengan jumlah orang yang banyak.
"Apakah sanggup atau tidak, apalagi vaksin di luar ruangan, pasti mereka lelah sekali," kata dia.
Pihaknya akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa diselenggarakan di indoor atau ruangan tertutup dengan dilengkapi pendingin udara dan tidak dilaksanakan di ruangan terbuka.
"Tapi kalau kelompok kecil, saya rasa tak apalah," katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Batam KH Usman Achmad mengatakan soal keabsahan proses vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan pihaknya sedang membahas fatwa MUI Pusat tersebut.
"Soal itu sedang kami bahas bersama tim MUI Batam," kata Usman.
Komentar Via Facebook :