Sidang Pembunuhan Pejabat Pertamina Batam

Gadis Ini Ngaku Akan Dibayar Rp 50 Juta Sekali Kencan dengan Pejabat Pertamina Batam

Gadis Ini Ngaku Akan Dibayar Rp 50 Juta Sekali Kencan dengan Pejabat Pertamina Batam

Dua terdakwa pembunuhan pejabat Pertamina Batam saat diperiksa hakim di PN Batam. (Foto: Edo Alba)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua terdakwa kasus pembunuhan pejabat Pertamina Kabil, Batam, Yufrizal dan Irma Rahma, dicecar majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/10/2015).

Keduanya tampak berbelit-belit memberikan keterngan, termasuk alasan membunuh Edy Juanda (52). Edy Juanda dibunuh di Hotel Baloi Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, 3 Mei lalu.

Hakim ketua geram terhadap keterangan dua terdakwa Yufrizal dan Irma Rahma.

Saat hakim ketua menanyakan dimana terdakwa Irma bertemu korban dan bagaimana awal pembunuhan terhadap korban, terdakwa menjawab dengan berbelit-belit, yang tampak berbohong.

Persidangan yang di pimpin oleh Hakim ketua, Budiman Sitorus, Hakim anggota Juli Handayani Dan Alfian, terus menanyakan keterangan terdakwa dengan nada yang keras.

“Bagaimana kalian kok bisa membunuh, apa tujuan kalian?” tanya Hakim Ketua.

Akan tetapi terdakwa hanya diam dan tertuntuk saja, membuat Hakim ketua menjadi geram,

Setelah didesak oleh Hakim Ketua, terdakwa Irma mengatakan bahwa, dia bertemu korban di sebuah restoran di daerah Seraya, dan pada saat itu kondisi korban sedang mabuk, tak lama kemudian saya diajak ke Hotel Baloi Garden.

"Saya dijanjikan akan diberi uang Rp 50 juta Yang Mulia," ungkap Irma.

Kemudian irma melanjutkan, tapi setelah sampai di hotel, korban mengatakan hanya punya uang Rp 300 ribu, dia beralasan kalau uangnya ada di ATM.

Selama dalam persidangan, kedua terdakwa banyak memberikan keterang yang tidak sesuai dengan kejadian dan keterangan saksi, terdakwa banyak berbohong selama persidangan.

Hakim ketua mengatakan, tujuan keduanya sudah direncanakan, dengan cara memancing korban, dengan tujuan merampok.

"Sempurna, sekarang malah bohong kalian dipersidangan, coba jujur saja kalian, jujur," ujar Hakim memancing keterangan terdakwa.

Tapi terdakwa masih saja memberi keterangan yang berbelit-belit dan berbohong di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertanya kepada terdakwa, bagai mana cara terdakwa Irma menghubungi terdakwa Rizal untuk datang ke Hotel tempat terdakwa Irma dan korban berada.

Baca: Begini Percakapan Pasangan Kekasih Sebelum Bunuh Pejabat Pertamina Batam

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews