Waspada! 4 Masker Wajah Ini Masuk Daftar Produk Ilegal

Waspada! 4 Masker Wajah Ini Masuk Daftar Produk Ilegal

Ilustrasi

Jakarta - Sebanyak 4 merk masker ilegal beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan hati-hati karena masker tersebut bisa merusak kulit.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggrebek industri rumahan yang memproduksi masker kecantikan di kawasan Jati Asih, Bekasi, Kamis (28/1/2021) lalu. Tim menggrebek industri rumah tersebut karena tidak memiliki izin BPOM.

Dikutip dari PMJ News, Senin (1/2/2021), tim mengamankan beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap diedarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau masyarakat apabila ada yang menggunakan masker ilegal tersebut dan memberikan dampak kepada wajah agar segera melapor. Tim sendiri mengamankan tersangka utama yakni CS. CS memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain, karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat lalu (29/1/2021).

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Lebih lanjut, masker kecantikan bahan berbahaya itu dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus masker ilegal tersebut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews