Pemkab Bintan Lunasi Rp 638 Juta Tunggakan Listrik PJU ke PLN

Pemkab Bintan Lunasi Rp 638 Juta Tunggakan Listrik PJU ke PLN

Ilustrasi

Bintan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya membayar lunas tunggakan biaya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ke pihak PLN. Dengan begitu, tidak akan ada lagi aksi atau ancaman pemadaman PJU se-Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Junirianto mengatakan pihaknya sudah membayar lunas tunggakan penggunaan listrik PJU pada Januari 2021 ini.

"Kita sudah koordinasikan masalah ini kepada PLN dan DPPKD/Dispenda. Hasilnya itu ya kita bayar lunas tunggakannya sebesar Rp 638 juta ke PLN," ujar Juni kepada Batamnews, Kamis (28/1/2021).

Dia menjelaskan, secara ringkas bahwa untuk pencairan dana dapat dilakukan setelah penyerahan DIPA sekalian tandatangan fakta integritas. Setelah APBD dievaluasi ditingkat provinsi, lalu diberi nomor dan lain-lain baru kemudian dapat diproses.

Biasanya untuk proses tersebut melalui SIMDA namun untuk tahun 2021 dipakai sistem yang baru yaitu SIPD. Untuk penggunaan SIPD ini berbeda dari SIMDA karena memerlukan waktu dalam prosesnya.

"Intinya uangnya sudah ada tapi lambat prosesnya, khususnya diawal tahun anggaran," jelas Juni.

Baca: PLN Ancam Matikan Semua Lampu Jalan di Bintan

Jadi sebenarnya, kata Juni untuk proses pembayaran belum dapat dilakukan jika merujuk pada penggunaan sistem baru itu. Namun pihaknya tetap membayar hal ini terpaksa dilakukannya agar permasalahan ini cepat kelar. Tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPPKD serta PLN.

"Sebenarnya kalau dengan SIPD belum bisa. Namun kita kerjakan secara manual agar semuanya cepat kelar," katanya.

Sementara itu, Manager PLN Rayon Kijang, Laisurani membenarkan jika tunggakan biaya lampu PJU sebesar Rp 638 juta itu sudah dibayar lunas oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim.

"Alhamdulillah uangnya sudah masuk melalui Bank Riau Kepri. Jadi besok tinggal entry pelunasannya saja. Semoga hubungan bulan depan berjalan baik lagi," sebutnya.

Laisurani mengakui jika masalah ini sudah dibicarakannya secara tatap muka dengan pihak DPPKD. Mereka juga sudah menjelaskan kepada pihak PLN terkait pemberlakuan sistem baru yaitu SIPD. Sehingga proses pembayarannya jadi terkendala atau terlambat.

Namun pihaknya tidak mau tahu hal itu karena dari Kantor Induk PLN memberikannya target nihil tunggakan. Jadi apapun akan dilakukan agar mencapai target tersebut.

"Jadi mereka membayar rekening listrik Januari 2021 itu dengan sistem lama atau manual," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews