Sidang Jurnalis Inggris

Dua Jurnalis Asing Inggris Terancam 5 Tahun Penjara di Batam

Dua Jurnalis Asing Inggris Terancam 5 Tahun Penjara di Batam

Dua jurnalis asing asal Inggris Neil dan Becky Prosser. (Foto: The Guardian/Keluarga Prosser & Bonner)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua jurnalis asing asal Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (1/10/2015) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negri (PN) Batam.

Sidang ini yang kedua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Pada sidang sebelumnya, hari Senin (28/9/2015) Niel dan Rebecca yang di dampingi oleh satu orang penerjemah bahasa dan empat orang penasihat hukum saat menghadapi persidangan.

Majelis hakim dipimpin, Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Hakim Anggota Budiman dan Juli Handayani, serta Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Bani I Ginting.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa yang berniat membuat film dokumenter tentang pembajakan kapal tanpa izin. Mereka didakwa melanggar UU Keimigrasian RI.

Diketahui, Niel yang berperan sebagai juru kamera dan produser, sedangkan Rebecca sebagai asisten produser, dalam pembuatan film dokumenter yang bertemakan tentang perompakan, di daerah Belakang Padang, Batam, dengan menggunakan visa turis pada 28 Mei 2015.

Mereka ditangkap jajaran aparat TNI AL setelah melakuka kegiatan ilegal. Keduanya dituding menyalahgunakan visa untuk melakukan kegiatan tersebut.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa dan PH nya apakah ingin mengajukan eksepsi, namun sesuai kesepakatan terdakwa dengan PH-nya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke sidang pembuktian.

Atas permohonan itu, Majelis Hakim sepakat untuk melanjutkan sidang berikutnya, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi JPU.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews