Klinik di Natuna Wajib Kantongi Rekomendasi Dinkes Keluarkan Surat Rapid Test

Klinik di Natuna Wajib Kantongi Rekomendasi Dinkes Keluarkan Surat Rapid Test

Ilustrasi

Natuna - Kisruh terkait legalitas surat Rapid Test yang dikeluarkan beberapa klinik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, DPRD Natuna telah memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi terkait masalah tersebut. Salah satunya Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna dalam sidang hearing dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Fakta menarik terungkap saat Dinkes mengakui bahwa selama ini yang mendapat rekomendasi untuk melakukan Rapid Test dan mengeluarkan surat Rapid Test hanya RSUD Natuna Dan RS AURI.

Sementara itu, untuk klinik dan fasilitas kesehatan lainya belum pernah ada rekomendasi resmi dari pihak Dinkes.

Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas yang sekaligus menjabat sebagai Kabid Pengendalian Penyakit di Dinkes, Hikmat Aliansyah mengatakan, penunjukan tempat-tempat PCR dan Rapid Test di Natuna berdasarkan edaran Dinkes Nomor 5523/Yankes/2020.

Disitu dijelaskan bahwa untuk tempat-tempat yang diberikan izin rekomendasi untuk melakukan Rapid Test dan mengeluarkan surat Rapid Test adalah RSUD Natuna, RS AURI dan fasilitas kesehatan lain yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes.

"Sedangkan sampai saat ini belum ada satupun klinik yang mendapatkan rekomendasi dari Dinkes untuk melakukan layanan Rapid Test berbayar," ujar Hikmat, Rabu (6/1/2021) siang.

Edaran tersebut juga diperkuat lagi dengan surat dari Dinkes No. 103/Yankes-Primer/445 terkait pemberitahuan kepada masyarakat untuk pelayanan RDT.

Surat tersebut menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada klinik yang mengajukan permohonan untuk rekomendasi melakukan dan mengeluarkan surat Rapid Test guna keperluan penerbangan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, Uray Damahnita saat rapat hearing beberapa waktu lalu menjelaskan terkait rekomendasi.

"Kami akan menyurati klinik-klinik yang izin operasionalnya masih berlaku untuk mengajukan permohonan kepada Dinkes berkenaan melakukan pelayanan Rapid Test," ujar Uray.

Untuk itu bagi klinik-klinik di Kabupaten Natuna yang belum memiliki surat rekomendasi dari Dinkes, tidak dibenarkan untuk membuka layanan Rapid Test berbayar untuk keperluan penerbangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews