Terduduk di Kursi Roda, Begini Penampakan Pria Pembakar ATM di Karimun

Terduduk di Kursi Roda, Begini Penampakan Pria Pembakar ATM di Karimun

Petugas mendorong kursi roda yang diduduki DH, teknisi bank pembakar ATM di Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Aksi nekat DH (29), teknisi BNI yang sengaja membakar tiga mesin ATM di Karimun, Kepulauan Riau berujung pada proses hukum.

Tak hanya itu, DH juga harus menerima konsekuensi mengalami luka bakar di bagian kakinya. Bahkan, ia harus duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Karimun, Selasa (29/12/2020).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menyebutkan bahwa luka bakar di bagian kaki DH akibat kena semburan api dari mesin ATM.

"Saat pelaku menyulutkan api ke lubang tempat keluar uang di mesin ATM yang telah disiram bensin, api menyambar kaki pelaku dan mengakibatkan luka bakar," ujar Adenan.

Luka itulah yang kemudian menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus terbakarnya ATM Centre di Prayun Kundur pada 16 Desember 2020 lalu.

Sebagai teknisi ATM di BNI, Adenan menyebut DH sangat paham cara kerja mesin tarik tunai uang itu.

Dia mematikan CCTv dengan memutus kabel kamera pemantau tersebut, dengan tujuan agar aksinya tidak terekam.

Motif DH membakar mesin ATM yakni ingin mencuri uang yang berada di dalamnya.

"Pelaku ini mengambil uang dalam ATM sebanyak Rp 810 juta." kata Adenan.

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Kundur melakukan pemeriksaan dan melakukan olah TKP. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan.

"Sehingga, dari hasil penyelidiak dapat diketahui bahwa kebakaran ATM tersebut merupakan unsur kesengajaan," kata Kapolres.

Pelaku DH ditangkap oleh petugas kepolisian pada 23 Desember ketika berada di puskesmas, saat pengobatan kaki yang terbakar.

Kini, DH harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Karimun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 187 dan 363 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews