Polisi Ciduk Pria yang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Polisi Ciduk Pria yang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Ilustrasi.

Banyuasin - Seorang pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan, kini bayinya berusia dua tahun.

Persetubuhan pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban.

Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya, korban kembali hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres sambil pemeriksaan.

"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang.

 

Janin Diurut agar Keguguran

Pada hamil kedua ini, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan janinnya keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan yang sama.

"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahum 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews