Janda Muda di Tanjungpinang Meningkat di Tengah Pandemi

Janda Muda di Tanjungpinang Meningkat di Tengah Pandemi

Ilustrasi.

Tanjungpinang- Setidaknya 800 wanita menyandang status janda muda di Tanjungpinang selama 2020. Angka tersebut merupakan kasus perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama Tanjungpinang selama 2020.

Rata-rata usai pernikahan 1-10 tahun. PA sendiri membeberkan jika data kasus permohonan perceraian di Kota Tanjungpinang selama tahun 2020, tercatat 900 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Imaluddin menjelaskan, dari 900 kasus permohonan gugatan perceraian yang dikabulkan Pengadilan Agama 800 lebih kasus.

Kasus yang dikabulkan karena diputuskan tidak lagi menemukan titik temu dan solusi mempertahankan rumah tangga.

"Karena mereka datang kesini sudah tidak ada jalan keluar lagi, sehingga dikabulkan. Ada juga yang ditolak karena tidak terpenuhi permohonannya," kata Imaludin.

Ia menyebutkan, paling dominan yang mengajukan permohonan perceraian itu rata-rata perempuan. Persoalan pada umumnya karena faktor ekonomi, ditinggal pergi dan tidak dinafkahi.

"Karena Tanjungpinang ini banyak perantauan, sehingga lelaki bekerja di luar daerah, dan tidak pulang lagi, itu sih yang paling dominan," ujarnya.

Ia melanjutkan, dari 800 kasus lebih yang mengajukan permohonan perceraian itu yang paling banyak baru menjalani hubungan pernikahan 1 sampai 10 tahun.

"Palingan banyak umur pernikahan dari 1-10 tahun itu yang paling dominan. Karena cobaan paling berat dalam rumah tangga itu ya segitu," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews