Kasus Pembuangan Bayi

ABG 15 Tahun Pembuang Bayi Terancam Hukuman 10 Tahun

ABG 15 Tahun Pembuang Bayi Terancam Hukuman 10 Tahun

Pelaku pembuangan bayi saat diamankan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pelaku pembuangan bayi di Sekupang, Batam, terancam hukuman yang cukup berat. Ia terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Polisi menjerat ABG berusia 15 tahun berinisial NFO itu dengan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kapolsek Sekupang Kompol Ferry Aprizon NFO dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Tersangka mengakui perbuatanya dan motifnya pelaku merasa malu akibat hubungan bebasnya,” ujar Kapolsek yang baru beberapa hari menjabat tersebut.

Bocah 15 tahun itu melahirkan di toilet rumah orangtuanya di Perumahan Pondok Awal Indah, Sekupang, Batam.

Setelah proses melahirkan, diam-diam wanita berinisial NFO itu lalu membalut bayi itu dengan baju kaos, dan membungkus dengan kantong plastik serta membuangnya di pinggir jalan di lokasi pembuangan sampah di samping GOR Bulutangkis Sekupang, Minggu (20/9/2015) pukul 07.40 WIB.

Beruntung pada saat itu ada saksi mata yang melihat kehadiran NFO yang mencurigakan di lokasi kejadian.

Wanita di bawah umur itu ditangkap pada pukul 08.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi saksi mata yang melihat keberadaan gadis tersebut di sekitar lokasi.

Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Sekupang.

 

[jim/cj1]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews