Penangkapan Kapal Penyelundupan Minyak

Begini Modus Kapal MT Ruby Star Selundupkan Ribuan Ton Minyak Ilegal

Begini Modus Kapal MT Ruby Star Selundupkan Ribuan Ton Minyak Ilegal

Menkeu Bambang Brojonegoro didampingi pejabat Kanwil DJBC Khusus Kepri saat berkunjung ke Kepri, Jumat (18/9/2015). (Foto: Jimmy)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapal tangkapan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, MT Rugy Star yang bermuatan 1.3075.511 kiloliter minyak mentah (crude palm oil), bermodus, pengangkutan barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen.

Pelaku juga membawa minyak ilegal itu dengan cara berlayar di malam hari.

“Modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ekspor itu, mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen, dan berlayar di malam hari untuk menghindari petugas kita," ujar Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Jumat (18/9/2015) di Tanjungbalai Karimun, Kepri.

Dalam kunjungannya yang didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi, Menkeu Bambang menjelaskan, penyidik Kanwil BC Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu nakhoda TZ, "chief officer" KZT berkebangsaan Myanmar dan seorang broker asal Indonesia AKS.

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut didasari Surat Perintah Tugas SPTP-014/WBC.04/BD.04/2015 dan SPTP-015/WBC.04/2015 agar kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersebut, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dinilai sangat kuat untuk mengadili ketiganya ke pengadilan.

Ia menambahkan, ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 102 A huruf a dan atau Pasal 102 A huruf c dan atau Pasal 102 A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentan Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews