Inilah Syarat Dapat Rumah Murah dari Pemerintah

Inilah Syarat Dapat Rumah Murah dari Pemerintah

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID - Salah satu program unggulan pemerintah Jokowi-JK adalah sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam program sejuta rumah, tahun ini pemerintah akan membangun 603.516 unit rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan 396.484 unit bagi non MBR.

Program sejuta rumah murah ini membawa angin segar untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan harga dan cicilan yang sangat terjangkau. Tidak hanya itu, KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) juga akan diberikan bagi MBR, baik berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Kemudahan dan keringanan ditawarkan pemerintah. Salah satunya mendapat bantuan uang muka Rp 4 juta/rumah. Masyarakat juga diberikan kesempatan membayar uang muka 1 persen dari harga rumah, dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya. Kemudahan lain yang ditawarkan, waktu kredit menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun.

Tapi tidak semua orang bisa memiliki rumah murah ini. Ini beberapa syaratnya:  

1. Belum pernah memiliki rumah
Pemohon KPR FLPP haruslah masyarakat yang belum pernah memiliki rumah pribadi sama sekali. Tujuan dari KPR ini memang membantu masyarakat menengah ke bawah yang mendambakan kepemilikan rumah.

Untuk itu, bagi mereka yang sudah memiliki satu rumah, dua atau lebih, tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Pengajuan KPR FLPP mereka entu tidak akan disetujui. Alasannya sederhana, bisa saja pembelian rumah melalui KPR FLPP tersebut malah dipergunakan untuk hal komersial seperti dijual kembali atau disewakan.


2. Belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah
Salah satu syarat menerima KPR FLPP, masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah yang sama sekali belum pernah menerima subsidi lain dari pemerintah. Subsidi atau bantuan itu bisa berupa apa saja.

Misalnya, pemohon pernah menerima bantuan berupa penerimaan rusunami. Maka ia tidak berhak lagi memperoleh KPR FLPP. Dengan demikian program pemerintah ini bisa merata dan manfaatnya terasa bagi semua masyarakat yang membutuhkan. Terutama mereka yang ingin memiliki rumah pribadi dalam kondisi layak.


3. Penghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan
Pemerintah dan Kemenpera memberikan ketentuan dalam hal penghasilan pemohon. Memang penerima KPR ini sangat ketat. Bagi masyarakat atau keluarga yang hendak membeli dan mengajukan kredit rumah tapak maka penghasilan maksimalnya Rp 4 juta/bulan.

Sementara itu untuk keluarga yang lebih memilih tinggal di rumah susun dan hendak mengajukan kreditnya maka harus berpenghasilan maksimal Rp 7 juta/bulan. Kedua kategori tersebut hanya bisa diajukan oleh pemohon yang memiliki pekerjaan formal.


4. Rumah harus dihuni sendiri
Setiap pemohon KPR FLPP wajib menempati rumah subsidi ini untuk pribadi. Bukan dijadikan lahan komersial. Dalam hal ini, rumah yang berhasil dimiliki si pemohon tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun.

Bukan hanya itu pemohon juga tak diperkenankan membiarkan rumah yang telah diperolehnya dalam keadaan kosong. Begitu pemohon telah menerima rumah yang dikehendaki maka harus segera ditempati.

5. Punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pemohon yang berhak mengajukan KPR FLPP haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga akan mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja.

Tujuannya, agar pemberi KPR benar-benar membantu masyarakat yang tepat. Keterangan penghasilan akan membuktikan bahwa sang pemohon berasal dari keluarga menengah ke bawah dengan penghasilan pas-pasan.

(ind/merdeka)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews