Ada Potensi Penyelewengan Denda dalam Perwako Protokol Kesehatan?

Ada Potensi Penyelewengan Denda dalam Perwako Protokol Kesehatan?

Sekda Kota Batam, Jefridin. (Dok. Batamnews)

Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah diteken. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam

Perwako tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan, sosialisasi dilakukan dalam waktu dekat. Sebelum itu pihaknya akan rapat mengenai pelaksanaan hal tersebut.

“Besok rapat dulu, setelah itu baru disosialisasikan,” ujar Jefridin, Selasa (1/9/2020).

Perwako mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha/pengelola.

Setiap pointnya menekankan untuk menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing).

Bagi yang melanggar protokol kesehatan, ataupun tidak mengindahkan peraturan tersebut dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa kerja sosial bagi perseorangan ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha.

 

Denda dari Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta

Dari point tersebut, pada pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.

Mengenai potensi penyelewengan dalam pelaksanaan pembayaran denda administratif tersebut, Jefridin mengatakan hal itu tidak akan terjadi. Ia menegaskan ada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang mengatur teknisnya.

“Tidak bisa sembarangan, setelah perwako ini, ada SOP tentang teknisnya,” kata dia.

Jika ditemukan ada upaya penyelewengan terhadap denda administrasi tersebut, pihaknya juga tidak akan tinggal diam. Akan dilanjutkan pada proses hukum yang berlaku.

“Lagipula, dalam pelaksanaannya juga akan melibatkan unsur FKPD, seperti TNI/Polri dan dari kejaksaan,” kata Jefridin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews