Berani Palsukan Uang Rp 75.000, Siap-siap Bui 10 Tahun Menanti

Berani Palsukan Uang Rp 75.000, Siap-siap Bui 10 Tahun Menanti

Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan uang pecahan Rp 75.000 di Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Kehadirannya menimbulkan antusiasme tinggi di masyarakat.

Hal ini tercermin dari penuhnya jadwal penukaran yang dibuka oleh Bank Indonesia (BI) di situs pintar.bi.go.id. Selain itu, kondisi ini berpotensi adanya pemalsuan uang khusus tersebut.

Tapi, hati-hati ya, dalam Undang-undang Mata Uang pasal 26 setiap orang dilarang memalsu Rupiah. Kemudian setiap orang juga dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

"Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu. Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan atau ke luar wilayah negara kesatuan Republik Indonesia," tulis pasal tersebut seperti dilansir Batamnews dari detikcom, Jumat (21/8/2020).

Kemudian setiap orang juga dilarang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu.

Menurut pasal 36 Undang-Undang Mata Uang pasal 1 disebutkan setiap orang yang memalsukan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk orang yang menyimpan uang palsu secara fisik akan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu untuk orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah palsu akan dipenjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Lalu untuk orang yang memasukkan rupiah palsu ke dalam atau keluar wilayah NKRI akan dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 juta. Kemudian untuk orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu akan didenda paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews