BPJAMSOSTEK Batam Mulai Kumpulkan Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

BPJAMSOSTEK Batam Mulai Kumpulkan Data Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Kantor BPJAMSOSTEK Batam.

Batam – BPJAMSOSTEK Batam Nagoya tengah mengumpulkan data nomor rekening untuk penerima program pemerintah terkait peserta bantuan subsidi gaji kepada karyawan atau pegawai swasta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bakal memberikan bantuan subsidi gaji kepada karyawan atau pegawai swasta yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal, Jumat (14/8/2020).

Surya menjelaskan, tidak semuanya warga yang dapat bantuan yang diberikan oleh pemerintah itu. Bantuan tersebut akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban PHK/pengangguran.

“Para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan karena dampak Covid-19 akan tetap mendapatkan bantuan tersebut selama pekerja tersebut tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” kata Surya.

Surya juga mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut adalah berstatus sebagai karyawan swasta yang memiliki penghasilan atau gaji dibawah Rp 5 juta.

“Sehingga bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maupun karyawan yang berstatus PNS dan pegawai pemerintahaan atau BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini” ucap Surya

Bantuan senilai Rp 600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapai Rp 2,4 juta / orang.

“Rencananya, bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap pencairan dengan besaran senilai Rp 1.2 juta dalam satu kali pencaiaran” tutur Surya.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data nomor rekening para penerima bantuan tersebut.

Adapun proses pengumpulan data nomor rekening dapat dilakukan melalui berbagia cara. Diantaranya, bagi perusahaan yang sudah menggunakan SIPP, maka proses pengumpulan data rekening menggunakan SIPP dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Rekening.

Sementara bagi Perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file excel yang akan dilampirkan pada email, dan kemudian dapat dilengkapi Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Rekening.

Saat ini Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan tersebut, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.

Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta, sesuai yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK.

“Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah,” jelas Surya.

Ia berharap program ini dapat meringankan sedikit beban para pekerja yang terkena dampak covid-19 serta mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM)” kata Surya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews