Kejaksaan Minta MA Penjarakan Bos PT NSP, Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Kejaksaan Minta MA Penjarakan Bos PT NSP, Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Kabut asap yang menyelimuti Riau (foto:detik.com)

BATAMNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Riau saat ini sedang mengupayakan agar berkas perkara bos PT NSP, Erwin dan Nowo Dwi Priyono yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau dipenjarakan.

Mereka berharap Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas keduanya yang dilakukan Pengadilan Bengkalis, beberapa waktu lalu. PT NSP merupakan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap di Riau dan menyebar hingga ke Singapura dan Malaysia.

"Terdakwa Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono diputus bebas oleh PN Bengkalis. Jaksa kasasi. Jadi posisi sekarang semua lagi proses kasasi," kata Kasipenkum Kejati Riau Mukhzan, Selasa (8/9/2015).

Erwin adalah Manajer Cabang PT NSP dan Nowo adalah Manajer PT NSP. Jaksa tetap pada tuntutannya yaitu meminta Erwin dihukum enam tahun penjara dan Nowo selama 1,5 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut PT NSP untuk memulihkan lahan hutan yang dibakar sebesar Rp 1 triliun, tetapi majelis PN Bengkalis yang diketuai Sarah Lois Simanjuntak menolak permohonan itu.

"Yang PT NSP-nya terbukti hanya dakwaan kesatu dan didenda Rp 2 miliar dengan pidana tambahan hanya melengkapi perlengkapan dan paralatan untuk mencegah kebakaraan," ucap Mukhzan.

Kini jaksa berharap MA memberikan keadilan menghukum perusahaan multinasional itu dihukum, baik secara pidana maupun ganti rugi pemulihan lahan.

Sebagaimana diketahui, PT NSP membakar 3.000 hektare hutan di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai, dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan berbagai alat berat.

Kebakaran ini berlangsung 3 bulan, dari Januari hingga Maret 2014. Atas perbuatan ini, Polda Riau lalu menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab. Tapi usaha aparat hukum menemui jalan buntu di pengadilan.

PN Bangkalis membebaskan Erwin dan Nowo sedangkan PT NSP hanya dihukum Rp 2 miliar. Putusan PT NSP dikuatkan PT Pekanbaru pada 1 Juni lalu.

(dtc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews