BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 18 Triliun Untuk JHT Pekerja PHK

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp 18 Triliun Untuk JHT Pekerja PHK

BATAMENWS.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp 18 triliun di tahun 2015 untuk pekerja yang mengambil jaminan hari tuanya (JHT) karena berhenti bekerja yang disebabkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau alasan lain.

"Para pekerja yang berhenti bekerja jangan kuatir dengan dana JHT-nya. Kami siapkan dana Rp 18 triliun untuk 2015 ini khusus untuk yang berhenti bekerja," kata Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Riyadi, sesaat sebelum acara sosialisasi "Era Baru BPJS Ketenagakerjaan" di Bandar Lampung, Selasa (2/9) malam.

Ahmad mengatakan, dalam dua hari belakangan sebanyak 24.993 pekerja di seluruh Indonesia yang mengambil JHT miliknya.

"Untuk pekerja sejumlah 24.993 orang itu BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dana sebesar sekitar Rp 187 miliar. Hari-hari ke depan masih bertambah. Sehingga sampai akhir Desember kami menyiapkan dana sebesar Rp 18 triliun," kata dia.

Pada kesempatan itu, Ahmad meminta semua pekerja yang mengambil JHT agar tidak perlu berdesak-desakan karena dananya pasti tetap ada, tidak akan lari. "Tak usah buru-buru sampai berdesak-desakan, karena toh duit pasti tak hilang,” kata dia.

Siapa pun yang mengambil JHT, lanjut dia, silahkan isi formulir dan selanjutnya silahkan pulang karena pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dananya ke rekening yang berhak.

"Kalau belum punya nomor rekening bank, kami yang membuatkan," kata dia.

sumber: suara pembaruan

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews