Pembobol Kos di Tanjungpinang Dituntut 10 Bulan Penjara

Pembobol Kos di Tanjungpinang Dituntut 10 Bulan Penjara

Persidangan online kasus pencurian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pria bernama Roni, tertunduk saat menjalani persidangan secara online kasus pencurian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/6/2020).

Roni terduduk di kursi pesakitan kala mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 10 bulan, karena menggondol sejumlah barang di sebuah kos.

Jaksa Penuntut Umum Zaldi saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Roni terbukti secara sah sebagaimana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

"Untuk itu, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 bulan penjara," kata Zaldi saat membacakan tuntutan.

Zaldi menjelaskan, untuk barang bukti berupa setrika dan alat penanak nasi serta barang berharga lainnya dikembalikan ke saksi Juki dan Suhariyanto selaku korban.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, ketua majelis hakim Risbarita Simarangkir memberikan kesempatan kepada terdakwa Roni untuk menyatakan pembelaan atau permohonan keringanan.

"Saya minta permohonan keringanan yang mulia, saya ingin pulang kampung," kata terdakwa.

Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung meluruskan bahwa alasan permintaan keringanan hukum terdakwa karena ingin pulang kampung itu tidak termasuk.

"Saya ingin memperbaiki diri dan ingin berbuat baik, saya memiliki tanggungan orang tua," jelas terdakwa.

Roni ditangkap tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat karena melakukan pencurian alat perabotan rumah tangga di sebuah kos dekat Sekretariat Kantor PAN Tanjungpinang.

Roni melakukan pencurian dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil barang-barang  seperti setrika, rice cooker, baju kemeja, celana jins dan beberapa barang lain milik korban.

Kemudian, barang-barang hasil curiannya itu ingin dijual melalui Grup Facebook Tanjungpinang. Namun belum sempat barang-barang itu terjual Roni diringkus polisi saat berada di kosnya, kawasan Pantai Impian, Kota Tanjungpinang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews