Tiga Anak Asun Jadi Saksi: Gaji Bapak Rp 15 Juta, Speed Bukan Milik Pak Yan Fitri

Tiga Anak Asun Jadi Saksi: Gaji Bapak Rp 15 Juta, Speed Bukan Milik Pak Yan Fitri

Sidang Asun di PN Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian uang dengan terdakwa Aman alias Asun, Senin 16 Mei 2020.

Tiga orang saksi dihadirkan. Ketiganay adalah anak kandung terdakwa. 

Ketiga saksi antara lain Lily, Dedi Darmanto, Riki Handoko. Ketiganya bersaksi tanpa disumbah karena masih ada hubungan keluarga.

Ketiganya mengaku ayahnya adalah sebagai pengemudi speed boat untuk bawa tamu.

“Pemilik kapal ialah Akim dan Aman,” katanya serentak.

Ucapan saksi itu bertentangan dengan ucapan Asun yang sebelumnya mengatakan speed tersebut milik mantan Wakapolda Kepri Brigjen Yan Fitri

“Berarti kapal itu bukan milik mantan Wakapolda. Kapalnya Akim dan Aman,” kata Hakim Ketua Eduart Marudut P Sihaloho S.H., M.H., Senin (16/6/2020).

“Ayah kamu sudah membuat kegaduhan kemaren. Berarti semua yang dikatakan terdakwa, bohong,” katanya.

Lily mengatakan ayah kemungkinan depresi. Menurutnya gaji ayahnya mencapai Rp 15 juta per bulan. 

“Pak Yan Fitri tamu bapak, bukan pemilik kapal,” ujar ketiga anak tersebut.

“Saya ikut, makanya saya tahu pak hakim,” ujar salah satu anak kembar.

Keterangan ketiga anak terdakwa tersebut berbeda dengan keterangan Asun.

“Apakah kalian bertiga tahu bahwa ada transaksi sampai Rp2,2 miliar di rekening bapakmu?” tanya Hakim.

“Tidak tahu,” jawab mereka bertiga serentak.

“Ini baru satu ATM atas nama Jamal,” ujar hakim.

Aman alias Asun didakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews