Tuntutan 1 Tahun untuk Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Jauh dari Rasa Keadilan

Tuntutan 1 Tahun untuk Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Jauh dari Rasa Keadilan

Novel Baswedan. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan selama 1 tahun penjara. Tuntutan rendah itu karena jaksa menilai pelaku sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan. 

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadapnya banyak kejanggalan. Apalagi setelah dua terdakwa hanya dituntut penjara 1 tahun. 

Novel menyebut, saat ini, keadilan tengah diinjak-injak dengan sembrono. Hal ini dikatakan Novel usai menerima sejumlah tokoh nasional yang berkunjung ke kediamannya di Kepala Gading, Jakarta Utara.

“Tadi saya menerima tokoh-tokoh, dan dalam hal untuk memberikan dukungan keprihatinan atas masalah proses penegakan hukum yang sudah saya komentari bahwa di sana banyak kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan,” kata Novel, dikutip Batamnews dari kumparan, Senin (15/6/2020). 

“Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasakan bagaimana ketika nilai-nilai keadilan diinjak-injak dengan sembrono,” kata dia. 

Sejumlah tokoh nasional, mulai dari Said Didu, Rocky Gerung, hingga Refly Harun mengunjungi kediaman Novel Baswedan. Kedatangan sejumlah tokoh ke rumah Novel merupakan bentuk dukungan dan keprihatinan atas masalah proses penegakan hukum yang kini masih berlangsung di Pengadilan. 

Tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun bagi 2 polisi yang menyiram Novel dengan air keras memicu kegaduhan publik. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan mengapa tuntutan hanya satu tahun. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Utara) Ahmad Patoni menyebut, dua terdakwa Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis meminta maaf dan menyesal. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews