Rekonstruksi Penyiraman Novel Baswedan, 10 Adegan Diperagakan Tersangka

Rekonstruksi Penyiraman Novel Baswedan, 10 Adegan Diperagakan Tersangka

Tersangka penyiraman Novel Baswedan (Foto: Ist)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Jumag (7/2/2020). Ada 10 adegan yang diperagakan dua orang tersangka.

Rekontruksi digelar di depan kediaman Novel Baswedan, tempat ia disiram, di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kurang lebih selama tiga jam rekontruksi berlangsung.

"10 adegan, dan ada beberapa adegan tambahan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi.

Dedy mengakui rekonstruksi digelar dalam rangka memenuhi syarat admintrasi baik formil maupun materil pada berkas perkara kasus tersebut. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus Novel ke kepolisian dengan alasan ketidaklengkapan dua unsur tersebut.

"Supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan," ucap Dedy.

Usai rekonstruksi, kata Dedy, pihaknya bakal segera melengkapi berkas perkara dan kembali menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

Disampaikan Dedy, rekonstruksi ini juga merupakan rekonstruksi terakhir yang bakal dilakukan terkait kasus penyiraman ini. Dedy menyebut sesuai kesepakatan dengan pihak kejaksaan, rekonstruksi kali ini telah dianggap cukup.

Sebelumnya, Polisi menahan dua tersangka penyiram Novel Baswedan. Keduanya adalah anggota polisi dari kesatuan Brimob bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Kedua tersangka sampai saat ini masih berstatus polisi aktif. Polisi menyatakan status keduanya baru akan diputuskan setelah vonis pengadilan.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Novel disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta.

Sejak itu polisi berusaha mencari pelakunya, namun baru berhasil ditangkap Desember 2019. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan materil.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews