BC Tangkap Kapal Singapura `Kencing Solar` di Laut Kepri

BC Tangkap Kapal Singapura `Kencing Solar` di Laut Kepri

TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura yang ditangkap aparat Bea Cukai Kepulauan Riau. (Foto: ist)

Karimun - Tugboat (TB) Pioneer Conqueror berbendera Singapura ditangkap aparat kepabeanan Indonesia kala 'kencing' solar di perairan Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (3/6/2020) malam.

Kapal itu ditangkap petugas Patroli Laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dan Kantor Bea Cukai Batam, saat memindahkan muatan solar sebanyak 20 ton ke KM Samudra berbendera Indonesia. 

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan alasan penamgkapan dua kapal tersebut dikarenakan membongkar muatan barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin dari Kantor Pabean.

Diketahui, TB Pioneer Conqueror berusaha memindahkan muatan berupa 20 ton solar High Speed Diesel (HSD) ke KM Samudera senilai Rp 249.860.877,4. 

"Potensi kerugian negara yang disebabkan tindakan ilegal ini sebesar Rp 31.232.609,69," kata Agus, Kamis (4/6/2020).

Aksi 'kencing' solar itu melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.

"Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean," ucapnya.

Kedua kapal serta barang bukti puluhan ton solar dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews