Sebabkan George Floyd Tewas, Eks Polisi Minneapolis Terancam 25 Tahun Penjara

Sebabkan George Floyd Tewas, Eks Polisi Minneapolis Terancam 25 Tahun Penjara

Derek Chauvin. (Foto: ist)

Dodo

Minnesota - Derek Chauvin, mantan anggota polisi di Minneapolis, Amerika Serikat yang menekan dan mencekik leher George Floyd hingga tewas, didakwa dengan tuduhan pembunuhan.

Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua. Dakwaan ini tindak pidana berat di mana niat merupakan elemen dasarnya.

Dilansir CNN, pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump, kesal Chauvin tidak didakwa dengan pelanggaran yang lebih serius dan memanggil pihak berwenang untuk merevisi tuduhan tersebut. 

Sebagian besar negara bagian memisahkan pembunuhan menjadi dua derajat tetapi Minnesota adalah salah satu dari sedikit negara bagian yang memungkinkan jaksa penuntut mempertimbangkan tuduhan lebih rendah atas pembunuhan tingkat tiga.

Di bawah hukum Minnesota, pembunuhan tingkat tiga didefinisikan sebagai penyebab kematian seseorang "dengan melakukan suatu tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain dan menunjukkan pikiran yang bejat," tanpa memperhatikan kehidupan dan tanpa niat untuk membunuh.

Pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman tidak lebih dari 25 tahun atau denda tidak lebih dari $ 40.000, atau keduanya.

Chauvin mungkin telah memutuskan untuk mencekik leher George Floyd dengan lututnya dan mengabaikan permintaannya untuk bernafas. Tetapi, jaksa penuntut mungkin tidak percaya bahwa tindakan itu berarti dia memiliki niat untuk membunuh.

Tuduhan pembunuhan yang lebih tinggi di Minnesota mengharuskan seseorang merencanakan dan secara sukarela melakukan pembunuhan atau memiliki niat untuk membunuh secara mendadak.

Seseorang dapat didakwa dengan pembunuhan tingkat dua di Minnesota jika mereka menyebabkan kematian tanpa niat saat melakukan kejahatan kejahatan lainnya.

Jaksa tampaknya percaya tindakan Chauvin tidak disengaja tetapi hukum masih mengakui mereka sebagai kejahatan, kata Laura Coates, mantan asisten pengacara AS untuk Distrik Columbia.

Untuk tuduhan pembunuhan tingkat ketiga, jaksa harus membuktikan sesuatu yang disebut 'ketidakpedulian bejat'.

Untuk tuduhan pembantaian, Joey Jackson, seorang analis hukum CNN dan pengacara pembela pidana mengatakan, pihak berwenang hanya harus menunjukkan bahwa petugas itu tidak peduli atau ceroboh bahwa ia "mengabaikan risiko."

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :