Parkir Liar Jembatan Barelang: Sepeda Motor Rp 5.000, Hilang Tanggung Sendiri

Parkir Liar Jembatan Barelang: Sepeda Motor Rp 5.000, Hilang Tanggung Sendiri

(Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Petugas parkir liar mulai ramai di area Jembatan I Barelang, apalagi saat momen lebaran, Selasa (26/5/2020).

Biaya parkir untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu, yang harus dibayar di awal.

Mereka juga menyediakan karcis parkir berwarna kuning. Dari pantauan, bahkan petugas parkir antusias berebut pelanggan.

Di karcis disebutkan, jika "kehilangan motor dan barang berharga tidak menjadi tanggungjawab kami (petugas parkir)"

 

 

Perku diketahui, berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir Batam menyebutkan, parkir hanya Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat.

Selain itu ditengah ancaman wabah Covid-19, petugas parkir juga tampak mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tidak menggunakan masker maupun sarung tangan saat bertugas.

Tampak mereka berinteraksi dengan banyak orang, terutama dengan ramainya pengunjung di Alun-alun Dendang Melayu Jembatan Barelang saat libur lebaran.

"Ya mau gimana lagi, mau parkir dimana. Apakah Pemda sudah menyediakan area parkir yang memadai untuk pengunjung dan petugas resmi?" keluh seorang pengendara.

Parkir liar di Jembatan Barelang sebenarnya sudah menjadi rahasia publik sejak lama.

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi beberapa kali menegaskan bahwa kawasan jembatan satu Barelang tidak termasuk titik parkir yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Batam.

“Jadi kalau ada yang meminta uang parkir, jelas itu pungutan liar,” ujar Rustam beberapa waktu lalu.

Polisi beberapa kali mengamankan oknum tukang parkir yang melakukan pungli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews