Karimun Longgarkan Pemeriksaan Covid-19? Cek Faktanya

Karimun Longgarkan Pemeriksaan Covid-19? Cek Faktanya

Ilustrasi. Petugas di Bandara Hang Nadim mengecek suhu tubuh calon penumpang. (Foto: Batamnews)

Karimun - Beredar pesan berantai di grup WhatsApp terkait pelonggaran pintu masuk pelabuhan di Karimun sejak, Selasa (19/5/2020).

Isinya:

Instruksi dan arahan Bupati Karimun selaku ketua gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun:

- Seluruh penumpang yang masuk ke pelabuhan domestik Karimun, terhitung mulai hari ini tidak diarahkan untuk melaksanakan karantina di SMP 2 Tebing, disilahkan untuk pulang ke kediaman masing-masing menggunakan sarana transportasi yang ada.

- Seluruh penumpang harus membuat surat pernyataan untuk melaksanakan karantina mandiri di tempat masing-masing.

- Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh penumpang, baik warga Karimun maupun selain warga Karimun.

Demikian arahan dari pak bupati selaku ketua gugus tugas melalui saya selaku Dansatgas.

Begitu bunyi informasi yang beredar.

Abir, salah seorang warga mengaku bingung dengan adanya informasi itu. "Bagaimana ini, kemarin sangat ketat sekarang seperti ini pula," ujarnya.

Ketua Gugus Tugas Kecamatan Karimun yang bertugas di pelabuhan, Efriyan Sentara, mengatakan bahwa untuk pemeriksaan penumpang yang turun masih tetap diberlakukan.

"Itu tidak benar (dilonggrakan), kita masih melakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, dan syarat masih berlaku," ujar Efriyan, Rabu (20/5/2020).

Hanya saja, untuk syarat Rapit tes, PCR atau Swab diberi kelonggaran.

"Untuk Rapid dilonggarkan, bisa menggunakan surat kesehatan," kata Sekcam Karimun itu.

Hal itu mengingat waktu lebaran idul fitri yang sebentar lagi. Sehingga, masyarakat yang datang bisa pulang kerumah masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

"Instruksi bupati hanya perihal karantina yang sementara ditiadakan karena menimbang mau lebaran, lepas lebaran diberlakukan kembali. Tapi untuk syarat-syarat masuk tetap jalan," kata Efriyan

Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, informasi dari Bupati Karimun Aunur Rafiq adalah tidak memberlakukan karantina terpusat di SMP N Tebing.

Kemudian, untuk warga yang datang hanya menjalankan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Yang benar, informasi dari Pak Bupati, Karantina sementara mulai hari ini, Rabu (20/5/2020) secara terpusat di SMPN 2 Tebing ditiadakan, dan warga yang datang diwajibkan melakukan karantina mandiri," Kata Firman.

Namun warga yang baru datang juga akan dilakukan pendataan. Mereka harus membuat surat pernyataan melakukan karantina mandiri.

Untuk dokumen syarat seperti PCR arau Swab dan Surat Kesehatan harus tetap dilampirkan atau diperlihatkan kepada petugas yang ada dipelabuhan.

"Dokumen kesehatan salah satunya, apakah hasil PCR atau rapid test atau surat kesehatan dari Puskesmas setempat," kata Firman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews