Operasional Pabrik AMDK Gunung Daik Tunggu Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal

Operasional Pabrik AMDK Gunung Daik Tunggu Izin Edar Hingga Sertifikasi Halal

Direktur BUMD Lingga, Risalasih memperlihatkan produk AMDK Cap Gunung Daik saat launching yang dilakukan bertepatan dengan HUT Kabupaten Lingga tahun lalu (Foto:ist)

Lingga - Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cap Gunung Daik di Kampung Cenut, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, sudah pun selesai. Namun, hingga kini pabrik yang berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri itu belum bisa beroperasi karena beberapa faktor.

Direktur BUMD Lingga, Risalasih mengatakan, belum bisa beroperasinya pabrik tersebut karena saat ini pihaknya masih menunggu keluarnya izin BPOM (Izin edar), SNI dan sertifikasi halal dari MUI.

"Semua proses izin tersebut baru dapat dilakukan setelah pembangunan pabrik dan permesinan selesai 100 persen, dan ketiga lembaga itu juga harus turun lapangan melihat langsung kondisi pabrik AMDK," kata Risal kepada Batamnews, belum lama ini.

"Namun ketika kami meminta untuk turun dilakukan penilaian, ketiga lembaga itu belum bisa melakukannya akibat pembatasan seluruh operasioanal kantor pemerintahan, terutama di pusat. Ini tak lepas dari dampak mewabahnya virus Corona. Makanya terjadi keterlambatan," sambungnya.

Pabrik AMDK Cap Gunung Daik di Kampung Cenut, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Foto:ist)

Terkait dengan sudah pernah di launchingnya produk AMDK Gunung Daik pada 20 November 2019 lalu yang bertepatan dengan HUT Kabupaten Lingga ke-16, ia menjelaskan bahwa itu hanyalah untuk memperkenalkan produk tersebut terlebih dahulu kepada warga Lingga. Kala itu, produksi yang dilakukan juga dengan jumlah terbatas dan tidak diperdagangkan.

"Jadi pemberitaan yang pernah menyampaikan bahwa launching produk AMDK Gunung Daik pada bulan November 2019 merupakan pembohongan publik tidak benar adanya. Karena memang pada waktu itu kami produksi di lokasi pabrik AMDK dengan jumlah terbatas dan tidak diperjual belikan, serta hanya untuk kegiatan acara HUT Kabupaten Lingga ke-16 saja," ujarnya.

Dengan demikian, Risal menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya agar izin yang disyaratkan untuk bisa mengedarkan produk tersebut segera didapat. Terlebih lagi pihaknya juga sudah mengajukan perizinan secara online, baik ke BPOM, SNI maupun Halal MUI.

"Terkait permodalan yang telah diberikan saat ini, dapat kita lihat bersama sudah berwujud dalam bentuk aset, baik berupa tanah, serta gedung permesinannya yang sudah menjadi milik BUMD. Kami mohon doanya, agar keinginan kita untuk memiliki produk unggulan AMDK dengan brand Gunung Daik akan segera terwujud, Insya Allah niat baik kita bersama akan di ijabah oleh Allah SWT," pungkas Risal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews