Maklumat Kapolri: Polisi Siap Sikat Penimbun Sembako di Kepri

Maklumat Kapolri: Polisi Siap Sikat Penimbun Sembako di Kepri

AKBP Hartono

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Polda Kepri memperingatkan pelaku usaha agar tidak menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok yang akan berdampak pada melambungnya harga sehingga masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan.

"Kapolri (Jenderal Badrodin Haiti) sudah mengeluarkan maklumat larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok. Tujuannya agar pasokan ke masyarakat tidak terhambat. Kalau ditemukan penimbunan, kami akan tindak tegas," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam.

Ia mengatakan jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan ditindak tegas karena penimbunan merupakan tindakan kriminal dan berdampak besar pada masyarakat.

Hartono mengatakan bagi penimbun akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Tuntutan antara lain pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar. Atau ancaman lain pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 Miliar," kata dia.

Yang dimaksud menimbun, kata dia, dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

"Ini sudah menjadi maklumat Kapolri yang harus dilaksanakan semua jajaran kepolisian di seluruh wilayah. Jadi tidak ada lagi toleransi bagi pelanggarnya," kata Hartono.

Hartono mengatakan saat ini petugas sudah disebar pada seluruh pasar atau tempat dicurigai sebagai lokasi penimbunan sehingga jika ditemukan akan segera ditindak.

"Polisi ingin memastikan pasokan kebutuhan pokok untuk masyarakat aman. Jika kebutuhan aman, maka secara tidak langsung akan menurunkan tingkat kriminalitas," kata dia.

sumber: antara

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews