Terimbas Corona, Dana Desa di Kepri Berkurang Rp 3 Miliar

Terimbas Corona, Dana Desa di Kepri Berkurang Rp 3 Miliar

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho bersama Sekda Arif Fadhillah. (Foto: ist)

Tanjungpinang - Dana Desa di Provinsi Kepulauan Riau ikut terimbas Corona seiring dengan perubahan postur dan rincian APBN sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho mengatakan, besaran pagu Dana Desa di awal tahun 2020 se-Provinsi Kepri sebelumnya Rp 273,305 miliar menjadi Rp 270,307 miliar, atau turun sebesar 1,09 persen dari pagu.

Pengurangan pagu Dana Desa ini jelas Teguh dilakukan secara proporsional dan hanya pada alokasi dasar saja yang direvisi. Untuk alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja tidak dilakukan atau tidak berkurang dan apabila dihitung per Desa.

"Pengurangan alokasi dasar di masing-masing desa sekitar Rp 10.807.000," ujar Teguh saat Rakor Evaluasi dan Percepatan Dana Desa Tahap II Tahun 2020 dengan Penprov Kepri di Dompak, Tanjungpinang, kemarin.

Penyaluran Dana Desa tahun 2020 di Kepri  apabila dilihat dari year on year penyaluran sampai dengan tanggal 30 April lebih baik dibandingkan tahun 2019.

"Karena kalau dilihat pada saat ini, seluruh Dana Desa telah disalurkan untuk tahap I," kata Teguh.

Terkait dengan Dana Desa tahap II, Teguh mengharapkan ada beberapa hal yang mungkin perlu mendapatkan perhatian bersama, agar pemerintah daerah segera meminta Desa untuk menyelesaikan laporan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2019 lalu. 

"Ini penting untuk persyaratan dalam penyaluran tahap II nantinya, kemudian juga membuat peraturan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)," tambah Teguh.

Sementara itu, Sekretarais Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadilah menghimbau Pemda Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Desa sesuai surat Mendagri 440/2703/SJ dan surat edaran Menteri DPDTT. 

"Membentuk satuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa, berdasarkan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota," kata Arif.

Arif juga menyampaikan agar tiap Desa mengalokasikan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanggulangan keadaan darurat dan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Semua pihak terkait diminta untuk memberi saran kepada Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan Desa untuk pos belanja sub bidang keadaan darurat pada bidang penanggulangan bencana keadaan darurat," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews