Kelonggaran Kredit Bank dan Finance di Kepri Mulai Dijalankan

Kelonggaran Kredit Bank dan Finance di Kepri Mulai Dijalankan

Ilustrasi.

Batam - Perusahaan Pembiayaan di Kepulauan Riau mulai menjalankan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan/finance.

Hal ini seiring dengan terbitnya peraturan OJK baru untuk mengatur lembaga jasa keuangan non bank dalam menjalankan stimulus perekonomian di tengah dampak penyebaran Covid-19 untuk nilai kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

"Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Kepala Kantor Wilayah OJK Kepri, Iwan M Ridwan, Rabu (29/4/2020)

Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perusahaan Pembiayaan dengan debitur, adalah penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok,  pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi modal.

Pilihan tersebut bisa diberikan setelah adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan kepada debitur.

 

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

"Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur," ujar Iwan.

OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari komunitas atau organisasi.

Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor perusahaan pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau secara online melalui website masing-masing perusahaan lembiayaan.

"Setiap perbankan atau perusahaan pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap perusahaan pembiayaan," jelas Iwan.

Debitur atau nasabah Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Melalui kontak OJK 157 atau ke Call Center masing-masing Bank dan perusahaan pembiayaan.

"Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews